Kapanlagi.com - Veri Cidiawanto (35) alias VC awalnya menawarkan tumpangan kepada YA (26), yang saat itu tengah menunggu angkutan umum. Ternyata, warga Singosari, Kabupaten Malang itu sejatinya sudah menyimpan niat melakukan tindak kekerasan seksual kepada calon korbannya.
Tersangka pun membonceng korban dan membawanya ke rute yang tidak sesuai dengan arah pulang korban. Kemudian, saat di tempat sepi menghentikan sepeda motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian," jelas Kompol Achmad Robial, Kapolsek Singosari, Polres Malang, usai rekonstruksi, Senin (25/9).
Advertisement
Polres Malang menggelar rekonstruksi perkara tersebut di lokasi kejadian. Rekonstruksi menunjukkan kesadisan pelaku menganiaya korbannya.
Tersangka VC sendiri adalah warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Namun, tersangka VC ternyata membawa korban menuju Kebon Teh Wonosari yang menyimpang dari rute arah ke rumah korban. Saat dalam perjalanan yang sepi, tepatnya di Desa Toyomarto, VC menghentikan sepeda motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.
Usai kejadian pada 26 Maret 2022, tersangka menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama satu tahun. VC ditangkap Tim Gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023.
(kpl/dar/dyn)