Kapanlagi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap ES (47) seorang praktisi terapi ruqyah yang diduga mencabuli pasiennya. Pelaku ditangkap setelah keluarga melaporkan dugaan tindak pencabulan kepada korbannya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, korban berobat ke rumah pelaku lantaran mengaku sering was-was. Sehingga kemudian atas saran temannya menjalani ruqyah di rumah pelaku.
"Namun pada saat korban, yang kebetulan di bawah umur, berobat alternatif ke sana, setelah dirukyah tersebut, korban dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata AKP Bayu di Mapolresta Malang Kota, Rabu (28/12).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap ES (47) seorang praktisi terapi ruqyah yang diduga mencabuli pasiennya. Pelaku ditangkap setelah keluarga melaporkan dugaan tindak pencabulan kepada korbannya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, korban berobat ke rumah pelaku lantaran mengaku sering was-was. Sehingga kemudian atas saran temannya menjalani ruqyah di rumah pelaku.
"Namun pada saat korban, yang kebetulan di bawah umur, berobat alternatif ke sana, setelah dirukyah tersebut, korban dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata AKP Bayu di Mapolresta Malang Kota, Rabu (28/12).
Bayu mengatakan, korban didampingi oleh temannya saat datang ke rumah pelaku pada 25 Desember 2022. Namun pada saat kejadian teman tersebut tidak ikut masuk ke kamar praktek.
"Setelah dilakukan rukyah, korban langsung dipijat di seluruh tubuhnya. Namun pada saat di bagian kemaluannya tersebut dicabuli oleh pelaku," katanya.
Pelaku meraba serta mencabuli alat vital korban dengan tangan, serta menggunakan alat bantu sex orang dewasa (vibrator). Pelaku menyatakan kepada korban kalau tindakan itu bagian dari metode pengobatannya.
"Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku juga menggunakan alat bantu orang dewasa kepada si korban tersebut," ungkapnya.
Korban mengaku merasakan nyeri di bagian kemaluannya dan kemudian menceritakan kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bayu menambahkan, kemungkinan adanya korban lain yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga diharapkan masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan kejadian yang dialaminya. Sementara sebagai barang bukti diamankan alat bantu yang digunakan pelaku untuk praktek pencabulan.
"Informasi masih ada tapi masih kita dalami. Yang baru laporan baru satu," tegasnya.
Â