Kapanlagi.com - Kabar duka datang dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2, Yana D Putra, telah meninggal dunia pada Senin (25/11/2024) di RS Borromeus, Bandung, akibat serangan jantung.
Kepergian Yana hanya dua hari sebelum hari pemungutan suara tentu mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat dan penyelenggara Pilkada, mengingat perannya yang sangat krusial dalam kompetisi politik ini.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Tidak ada penggantian calon dalam waktu dekat. Pilkada tetap berlangsung," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada sore hari yang sama.
Pernyataan ini menegaskan komitmen KPU untuk menjaga kelancaran proses demokrasi, meskipun dalam suasana yang penuh duka.
Yana D Putra, sosok yang dikenal sebagai Ketua DPD PAN Ciamis dan calon wakil bupati, mengalami keluhan sesak napas beberapa hari sebelum tragedi yang mengguncang ini terjadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, mengungkapkan bahwa Yana sempat mendapatkan penanganan darurat di RS Borromeus Bandung setelah tiba sekitar pukul 07.00 WIB.
Sopir pribadinya menceritakan bahwa gejala serius mulai muncul saat Yana berada di Ciamis, dan meski telah berusaha dibawa ke rumah sakit secepatnya, nyawanya tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.45 WIB.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Kabupaten Ciamis, di mana keluarga, termasuk sang istri Gita Griselda, tak kuasa menahan kesedihan.
Isak tangis mengiringi perjalanan jenazah hingga ke tempat peristirahatan terakhirnya, menggambarkan betapa kehilangan ini begitu mendalam.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa meskipun kabar duka menyelimuti Kabupaten Ciamis dengan meninggalnya Yana, Pilkada serentak 2024 tetap akan berlangsung sesuai jadwal.
"Jika seorang calon meninggal dunia dalam waktu kurang dari sebulan sebelum pemungutan suara, undang-undang tidak mengizinkan penggantian," jelas Afifuddin.
Ia menambahkan bahwa para pemilih akan tetap memberikan suara untuk pasangan calon yang telah terdaftar. Apabila pasangan Yana terpilih, posisi calon wakil bupati yang kosong akan diisi melalui mekanisme di DPRD.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dan meminimalisir gangguan pada tahapan yang sudah berjalan.
KPU Ciamis, melalui Divisi Teknis Penyelenggara Muharam Kurnia Drajat, juga mengonfirmasi bahwa surat suara telah didistribusikan, dan pemilih akan mendapatkan informasi langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan instruksi penting kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyampaikan kabar duka mengenai meninggalnya Yana D Putra kepada para pemilih.
Informasi ini akan disampaikan secara lisan maupun tertulis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Muharam menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, menegaskan bahwa penyelenggara memiliki kewajiban untuk memberi tahu masyarakat tentang kepergian calon wakil bupati tersebut.
Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, sehingga mampu membuat keputusan yang tepat saat memberikan suara.
Sekretaris DPD PAN Ciamis, Ogi Sugianto, dengan hati yang berat mengungkapkan rasa duka mendalam atas kepergian Yana D Putra, sosok yang dikenal karena dedikasinya yang tinggi sebagai ketua partai dan calon wakil bupati.
"Kehilangan ini begitu mengejutkan, terutama karena beliau meninggal mendadak akibat serangan jantung saat beraktivitas di Bandung, hanya dua hari menjelang pemungutan suara," ungkap Ogi dengan nada penuh haru di rumah duka. T
ak ketinggalan, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, juga menyampaikan rasa belasungkawa meski tidak dapat hadir di rumah sakit.
"Kami benar-benar kehilangan seorang pemimpin yang sangat dekat dengan masyarakat," tambahnya dengan penuh rasa kehilangan saat menunggu kedatangan jenazah di Ciamis.
Jika pasangan Yana D Putra berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada, posisi wakil bupati yang kosong akan diisi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis, sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu yang berlaku.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan menunggu hasil resmi pemungutan suara sebelum melangkah lebih jauh, menambahkan, "Dalam situasi seperti ini, keputusan akhir ada di tangan DPRD."
Meskipun keadaan yang ada tidak terduga, diharapkan semua tahapan dapat berjalan dengan lancar, dan KPU serta DPRD dapat berkolaborasi untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan tetap dilaksanakan meskipun ada kabar duka.
Jika seorang calon meninggal dunia dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara, maka sayangnya, posisi mereka tidak bisa digantikan. Keputusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi harus tetap berjalan, meskipun dalam situasi yang sulit.
Kursi yang kosong ini akan segera terisi melalui proses pengangkatan yang dilakukan oleh DPRD setempat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan pemilihan tetap berjalan tanpa perubahan berarti, di mana para pemilih masih akan menggunakan surat suara yang telah disediakan.
Menariknya, informasi mengenai calon yang meninggal dunia akan disampaikan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), menambah nuansa dramatis dalam proses demokrasi ini.