Kapanlagi.com - Pemerintah semakin serius dalam memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah kunci dalam distribusi bansos adalah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS ini berfungsi sebagai basis data utama bagi penerima manfaat berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi Anda yang merasa berhak menerima bansos, penting untuk mengecek status di DTKS agar tidak terlewat dari daftar penerima manfaat. Kini, proses pengecekan ini semakin mudah dan praktis! Anda bisa melakukannya secara daring melalui situs resmi Kemensos, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pemerintah setempat. Dengan kemudahan ini, Anda bisa langsung mengetahui apakah nama Anda sudah terdaftar atau perlu mengajukan permohonan pencatatan ulang.
Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan dalam DTKS? Dan apa yang harus dilakukan jika nama Anda tidak terdaftar? Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap untuk melakukan pengecekan DTKS serta solusi bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar. Simak informasi selengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com, Selasa (4/2).
1 dari 6 halaman