Kapanlagi.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan bangga memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia perpajakan: sistem administrasi perpajakan digital yang dinamakan Coretax, yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Coretax hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam berbagai layanan, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, di balik peluncuran yang menggembirakan ini, beberapa pengguna sempat mengalami kendala akses pada Sabtu, 11 Januari 2025, akibat terjadinya downtime. Saat itu, DJP mengumumkan bahwa seluruh layanan elektronik tidak dapat diakses, kecuali laman utama pajak.go.id. Namun, setelah sistem kembali normal, wajib pajak kini dapat menikmati berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh Coretax.
Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien, sekaligus memberikan pengalaman baru bagi pengguna dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Bagi Anda yang ingin merasakan kemudahan layanan Coretax DJP, sangat penting untuk mengetahui langkah-langkah login yang tepat. Selain itu, wajib pajak juga diingatkan untuk memeriksa data profil mereka di sistem ini demi memastikan keakuratan informasi, terutama bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
Coretax, sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), hadir untuk mengubah wajah layanan perpajakan di Indonesia dengan sentuhan modern.
Menggunakan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS), sistem ini memudahkan wajib pajak dalam mengelola pelaporan pajak secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, sekaligus meminimalisir kesalahan yang sering terjadi pada sistem manual sebelumnya.
Dengan Coretax, pengelolaan data wajib pajak menjadi lebih transparan dan aman, sehingga pemerintah optimis dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak.
Untuk menggunakan layanan Coretax, Anda memerlukan akun DJPOnline. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Kunjungi laman https://pajak.go.id/coretaxdjp menggunakan peramban web Anda. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan akses.
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di sistem DJP. Identitas ini akan memverifikasi akun Anda di Coretax.
Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot. Kemudian, klik tombol "Login" untuk melanjutkan
Setelah login, Anda diminta untuk mengatur ulang kata sandi demi keamanan. Berikut langkah-langkahnya:
Coretax bukan sekadar solusi untuk mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga hadir dengan berbagai keunggulan menarik.
Dengan fitur digital yang canggih, pengguna dapat menghemat waktu dalam pengelolaan pajak, sementara sistem keamanan mutakhir memastikan bahwa informasi wajib pajak tetap terlindungi.
Selain itu, semua layanan Coretax dapat diakses dengan mudah dalam satu platform, kapan saja dan di mana saja, menjadikannya pilihan ideal bagi siapa pun yang ingin mengelola pajak dengan lebih efisien dan aman.
Coretax DJP adalah inovasi terkini dari Direktorat Jenderal Pajak yang hadir sebagai solusi canggih dalam administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, layanan pajak kini menjadi lebih praktis dan efisien, memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital dengan mudah dan cepat.
Untuk mengakses layanan pajak secara online, cukup kunjungi laman https://pajak.go.id/coretaxdjp dan masukkan NIK atau NPWP Anda, bersama dengan kata sandi DJP Online serta kode captcha yang tertera. Siapkan diri Anda untuk menjelajahi dunia perpajakan dengan mudah dan cepat!
Passphrase kini menjadi solusi cerdas yang menggantikan tanda tangan digital, memberikan lapisan keamanan tambahan saat Anda menggunakan layanan Coretax.