8 Potret Ghisca Debora Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gelapkan Uang Rp5,1 Miliar - Ngaku Kenal Orang Dalam

©Polda Metro Jaya/KapanLagi.com/Dadan Deva
Pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta akhirnya tertangkap. Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta. Kini, ia pun sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Seperti apa potret Ghisca Debora Aritonang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka? Cek di sini!Â

Polisi menetapkan mahasiswi berusia 19 tahun, Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Polisi menetapkan Ghisca sebagai tersangka setelah menerima 6 aduan dari pelapor.Â
"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dari enam laporan tersebut, Ghisca sudah menggelapkan uang hasil menipu sebesar Rp5,1 miliar atau senilai dengan 2.268 tiket konser dari berbagai kategori.Â
Saat jumpa pers, mahasiswa Universitas Trisakti Jurusan Manajemen ini terlihat tertunduk lesu. Selama dihadirkan di depan wartawan, Ghisca hanya bisa menundukkan wajahnya.Â
Ghisca bahkan mengakui perbuatan jahatnya itu. Bahkan, beberapa uang hasil menipu sudah ia belikan berbagai barang-barang mewah yang kini sudah disita oleh pihak kepolisian. Â
Dalam pengakuan, saat sedang bertransaksi dengan korban, Ghisca mengaku kalau ia kenal denagn orang dalam atau kenal dengan pihak promotor. Hal inilah yang membuat korban merasa teryakinkan.Â
Kombes Susatyo juga mengatakan, modus yang dilakukan oleh Ghisca, yakni, ia hanya mengambil Rp250.000 saja dari harga tiket yang dibeli oleh korban. "Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.