Kapanlagi.com - Peredaran uang palsu kini menjadi momok yang mengintai di setiap sudut transaksi tunai, mulai dari hiruk-pikuk pasar tradisional hingga mesin ATM yang terkesan aman. Dalam situasi yang ramai atau terburu-buru, tak jarang masyarakat tanpa sadar menerima lembaran uang palsu yang tampak persis seperti uang asli. Risiko ini semakin meningkat ketika uang diterima tanpa pemeriksaan menyeluruh, membuat kita rentan tertipu.
Bagi mereka yang tidak paham ciri-ciri uang rupiah asli, menjadi korban peredaran uang tidak sah ini bisa terjadi kapan saja. Baik di pusat perbelanjaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maupun saat menerima kembalian dalam transaksi tunai. Seringkali, penerima baru menyadari bahwa mereka telah ditipu ketika mencoba menggunakan uang tersebut dan ditolak oleh penerima berikutnya.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami cara yang paling efektif dan mudah dalam membedakan uang palsu dari yang asli, agar tidak terjebak dalam jebakan ini. Memahami teknik dasar seperti metode 3D, serta mengenali desain dan bahan pembuatan uang resmi, bisa menjadi langkah awal yang krusial untuk mengantisipasi risiko ini.
Untuk membantu Anda tetap aman, Liputan6 telah merangkum cara-cara membedakan uang palsu dari uang asli yang sah secara hukum. Simak informasi selengkapnya yang kami sajikan untuk Anda, dan jangan sampai menjadi korban berikutnya!
1 dari 6 halaman