Kapanlagi.com - Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Dana tambahan ini tak hanya sekadar angka di rekening, tetapi juga menjadi penopang biaya pendidikan anak-anak ASN. Namun, setiap tahun, spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 selalu menghantui, membuat banyak PNS bertanya-tanya: "Apakah kami masih akan menerimanya?"
Kabar baik datang dari pemerintah! Pada tahun 2025, gaji ke-13 dipastikan tetap akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merumuskan kebijakan terkait pencairan dana ini, lengkap dengan jadwal dan besaran yang akan diterima.
Lantas, kapan gaji ke-13 akan cair di tahun 2025? Siapa saja yang berhak menerimanya? Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Rabu (5/2/2025) berikut informasi lengkapnya.
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13Advertisement
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
Kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13:
Namun, ada juga kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13SD/SMP/Sederajat:
SMA/Diploma I:
Strata I/Diploma IV:
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan instansi tempat ASN bekerja.
Guna memastikan apakah gaji ke-13 sudah cair, ASN dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
Bendahara masing-masing instansi biasanya memiliki informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13
Cek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking
Jika gaji ke-13 belum masuk sesuai jadwal yang diumumkan, ASN disarankan untuk segera menghubungi bagian keuangan di instansi masing-masing.
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13Setiap tahun, ada spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih berkomitmen untuk memberikan tunjangan ini kepada ASN.
Faktor yang bisa mempengaruhi pencairan gaji ke-13 antara lain:
Meskipun sempat ada wacana pemangkasan atau penyesuaian, pemerintah sejauh ini tetap menjadwalkan pencairan gaji ke-13 seperti biasa.
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, sesuai dengan awal tahun ajaran baru.
Tidak, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja.
ASN bisa mengecek melalui aplikasi MySAPK, menghubungi bendahara instansi, atau melalui bank tempat menerima gaji.
Di Indonesia Terancam Dihapus, Italia Justru Tetap Terapkan Gaji ke-13(kpl/rmt)