Kapanlagi.com - Kasus heboh dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Malvino Edward Yusticia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mengguncang publik dan institusi Polri. Malvino, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Awal mula skandal ini terungkap ketika Malvino dilaporkan meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan seorang warga negara Malaysia yang ditahan dalam pemeriksaan narkoba selama acara berlangsung. Setelah melalui proses sidang etik yang panjang dan melelahkan, Malvino akhirnya dinyatakan bersalah dan dipecat dari jabatannya.
Insiden ini menjadi sorotan tajam mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap anggota Polri serta menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Untuk lebih memahami kronologi kasus, proses sidang etik, serta dampak dari keputusan tersebut terhadap citra kepolisian, simak informasi lengkapnya yang telah dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai smber, Jumat (3/1).
Kasus mencengangkan ini bermula saat konser DWP yang megah digelar di Jakarta pada 13-15 Desember 2024. Di tengah keramaian, AKBP Malvino Edward Yusticia, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bertugas memimpin pengamanan dan pemeriksaan penonton, termasuk beberapa warga negara Malaysia.
Namun, di balik tugas mulianya, terungkap dugaan kelam: Malvino diduga melakukan praktik pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan penonton yang ditahan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Aksi tak terpuji ini akhirnya terkuak setelah laporan masuk ke Divisi Propam Polri, memicu penyelidikan yang melibatkan saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Akibatnya, Malvino dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri pun dijatuhkan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, merujuk ANTARA.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar dari 31 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, menarik perhatian publik dengan kehadiran perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam sidang yang penuh ketegangan ini, majelis mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi sebelum akhirnya menjatuhkan vonis kepada Malvino, yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tak hanya itu, Malvino juga harus menjalani sanksi administratif dengan penempatan di tempat khusus selama enam hari, semua ini merujuk pada pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
Setelah menerima sanksi pemecatan, AKBP Malvino Edward Yusticia tak mau menyerah begitu saja dan memilih untuk mengajukan banding demi menantang keputusan tersebut. Dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau bahkan membatalkan pemecatannya, Malvino melangkah maju untuk meminta Komisi Banding meninjau kembali fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang etik sebelumnya.
Namun, hingga keputusan banding diumumkan, status pemecatan sementara tetap berlaku, menambah durasi proses hukum yang harus dilalui Malvino. Langkah ini pun menjadi ujian bagi Polri untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam menangani pelanggaran internal.
"Mereka melakukan banding untuk putusan itu," ungkap Choirul Anam, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemecatan Malvino menjadi sorotan penting yang menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik yang sering kali terguncang akibat berbagai kasus penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, insiden ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan prosedur keamanan, terutama saat mengelola acara besar yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Polri pun bertekad untuk memperketat seleksi dan pelatihan bagi anggotanya, memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki integritas tinggi yang diberi amanah dalam posisi strategis.
AKBP Malvino Edward Yusticia harus menghadapi kenyataan pahit setelah dipecat dari Polri, menyusul terbongkarnya kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap penonton DWP 2024 saat mereka menjalani pemeriksaan narkoba.
Sidang etik merupakan langkah penting dalam tubuh Polri, di mana proses ini berfungsi untuk menilai dan mengevaluasi setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggotanya.
Malvino telah mengajukan banding, namun nasibnya kini berada di tangan Komisi Banding Polri yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam menegakkan hukum dan memperkuat pengawasan internal demi menjaga integritas institusi.