Kapanlagi.com - Sebuah cerita penganiayaan kembali viral di media sosial. Kali ini terkait tentang seorang remaja bernama David yang disebut mendapat penganiayaan hingga koma oleh pria yang merupakan pacar baru dari mantan kekasihnya sendiri.
Bermula dari sebuah akun Twitter A Taufiq Rahman (@addtaufiq) yang mengunggah foto mobil milik pelaku penganiayaan. Ia bilang kalau pemiilik mobil itu dan dua teman lainnya melakukan aniaya kepada putra temannya.
Tak berapa lama kemudian akun @LenteraBangsaa_ menceritakan kronologi kejadian yang membuat nama korban dan pelaku trending di Twitter serta banyak netizen yang menuntut keadilan.
Advertisement
Setelah shareloc lokasi rumah temannya, mobil pelaku menunggu di depan dengan empat orang ada di dalamnya. Korban kemudian dibawa gang kosong lalu dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di bagian muka. Korban lalu dibawa oleh ayah temannya menuju RS Medika karena tak sadarkan diri.
Pelaku pengeroyokan diketahui sebagai Mario Dandy Satriyo yang disebut sebagai alumni dari Taruna Nusantara. Akun milik Andreas Vallen (@finallyvallen) mengunggah foto pelaku saat diamankan pihak berwajib.
Guntur Romli sempat menengok David yang tengah dirawat di ICU pada Rabu malam (22/2/2023) dan saat itu masih belum sadarkan diri setelah dua hari dirawat.
Mantap banget sepertinya jadi anak Pejabat Eselon 2 DJP, bisa petantang-petenteng dengan Moge dan Rubicon, pukuli anak di bawah umur sampai terbaring di ICU.Dandy diketahui sering pamer mobil dan motor mewah di media sosial. Bahkan mobil jeep Rubicon yang sedang dijadikan barang bukti diduga harga barunya mencapai Rp 900 juta. Belum lagi koleksi mogenya yang sering dipamerkan di TikTok.
Ayo kawal terus proses hukumnya! pic.twitter.com/2yBJllRTzV— a rifqi elmoe (@elmoerif) February 21, 2023
Agnes disebut bilang kepada pacar barunya, Dandy, kalau David pernah melakukan pelecehan seksual padanya. Bukan cuma itu, Agnes juga disebut merekam kejadian saat David dianiaya oleh Dandy dkk.
Agnes diketahui masih berusia 15 tahun. Sedangkan pacarnya yang juga pelaku sudah 20 tahun. Korban David sendiri masih 17 tahun.
Atas kasus penganiayaan yang dilakukannya, Dandy bisa dihukum hingga 5 tahun.
Sementara itu, pihak sekolah tempat Agnes menimba ilmu, yakni Tarakanita1 juga telah mengeluarkan pernyataan terkait keterlibatan siswinya pada kasus yang viral ini. Mereka akan mengambil tindakan sesuai aturan sekolah.
"Bahwa terhadap siswi (Agnes)yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," bunyi tulisan surat pernyataan Tarakanita1.
Stay tuned di Kapanlagi.com buat perkembangan kasusnya!
(kpl/pit)