Merdeka !!
Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi
kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di
Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum
sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke
dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka
seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali bu Ketua Umum PDI
Perjuangan.
Selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI
Perjuangan, sebagai berikut:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di
Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota
Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," sambung Megawati di surat.