Memahami Arti Delay Pesawat, Faktor Penyebab, dan Kompensasi dari Maskapai Saat Terjadi


Berita | Kamis, 30 Juni 2022 20:44

Kapanlagi.com - Mungkin, kalian sering mendengar istilah delay pesawat saat membicarakan soal penerbangan. Atau mungkin, kalian sendiri sudah sering mengalami? Meski istilah ini sudah sering digunakan dalam obrolan sehari-hari atau media sosial, hal itu tak menjamin bahwa semua orang sudah tahu arti delay.


Pengertian delay sendiri bisa dipahami sebagai penundaan. Dalam konteks penerbangan, arti delay adalah keterlambatan jadwal penerbangan dari waktu yang telah ditentukan. Hal ini bisa terjadi karena memang ada beberapa faktor. Tentu, hal ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi calon penumpang yang sudah ingin segera sampai ke tempat tujuan.

Nah, karena faktor penyebab itu beragam dan terkadang berkaitan dengan cuaca yang tak bisa diganggu gugat, ada peraturan dari pemerintah untuk mengatasinya. Peraturan tersebut meliputi berbagai hal, mulai dari tata cara penyampaian informasi delay hingga kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada calon penumpang sesuai dengan durasi delay.

Bagi kalian yang mungkin belum mengetahui arti delay pesawat, faktor penyebab, serta kompensasi dari maskapai yang harus diberikan, kini tak perlu khawatir lagi. Ada informasi yang mencakup hal-hal di atas untuk kalian pelajari pada penjelasan di bawah ini.

1 dari 3 halaman

1. Arti Delay Pesawat

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Arti delay bisa dipahami sebagai penundaan karena waktu pelaksanaan tidak bisa dilakukan sesuai jadwal yang sudah direncanakan. Pada konteks penerbangan, maksud delay pesawat adalah penundaan jadwal penerbangan yang akhirnya menyebabkan keterlambatan.

Hal ini sering terjadi pada beberapa maskapai. Oleh karena itu, Kementrian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai keterlambatan penerbangan pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan penerbangan terdiri dari tiga jenis, yaitu:

1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed).

2. Penumpang tidak terangkut dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passengers).

3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

2 dari 4 halaman

2. Faktor Penyebab Delay

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Selain memahami arti delay pesawat dan jenis-jenisnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, kalian juga perlu mengetahui beberapa faktor penyebabnya. Faktor penyebab keterlambatan ini meliputi beberapa hal, antara lain manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan lain sebagainya.

Faktor manajemen bisa meliputi keterlambatan pilot, co pilot, awak kabin, jasa boga, penanganan di darat, menunggu penumpang, hingga ketidaksiapan pesawat udara. Sementara faktor teknis operasional berkaitan dengan bandar udara yang tidak dapat digunakan, lingkungan atau landasan terganggu, terjadinya antrian pesawat udara (lepas landas atau mendarat), serta pengisian bahan bakar.

Tak hanya dua faktor di atas, masih ada faktor cuaca yang meliputi hujan lebat, banjir, badai, petir, hingga kecepatan angin yang melampaui standar maksimal. Selain itu, ada faktor berupa kerusuhan atau demonstrasi di wilayah bandar udara yang juga bisa menjadi alasan keterlambatan pesawat untuk terbang.

3 dari 4 halaman

3. Kompensasi dari Maskapai Saat Delay

Ilustrasi (Credit: Unsplash)

Bukan hanya arti delay dan faktor penyebab saja, kalian juga perlu mengetahui kompensasi dari maskapai yang harus dipenuhi. Hal ini perlu diperhatikan karena keterlambatan pesawat tak hanya bisa terjadi semenit-dua menit. Keterlambatan ini bahkan bisa terjadi sampai berjam-jam. Oleh karena itu, maskapai perlu menyediakan kompensasi untuk kejadian semacam itu.

Mengenai kompensasi ini, Kementrian Perhubungan memberlakukan aturan yang tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015. Karena durasi keterlambatan ini tak menentu, maka ada ketentuan untuk maskapai menyampaikan alasannya. Ketentuan tersebut terbagi menjadi:

1. Alasan terjadinya delay dan kepastian keberangkatan wajib disampaikan oleh maskapai selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum keberangkatan. Informasi tersebut bisa disampaikan melalui telepon atau pesan layanan singkat serta media pengumuman yang ada di bandara.

2. Selanjutnya, delay karena faktor cuaca wajib disampaikan sejak adanya gangguan.

3. Perubahan jadwal penerbangan (reschedule) juga mungkin terjadi dan hal ini perlu disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Tak hanya menyampaikan informasi di atas kepada penumpang, maskapai juga harus menyediakan petugas setingkat General Manager, Station Manager, dan pihak yang ditunjuk dalam memberikan keputusan di lapangan saat pesawat delay. Hal itu diperlukan untuk menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Selanjutnya, mengenai kompensasi, penumpang berhak memperolehnya sesuai dengan durasi waktu menunggu. Nilai kompensasi pun beragam, mulai dari minuman hingga uang tunai. Perincian mengenai hal tersebut bisa kalian simak dalam penjelasan berikut ini:

1. Jika ada delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Jika mengalami delay selama 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack).

3. Selanjutnya, jika delay pesawat melewati 180 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.

4. Sementara itu, jika penumpang mengalami delay pesawat selama lebih dari 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000.

5. Tak hanya itu, masih ada kompensasi yang bisa didapatkan sebagai konsekuensi paling akhir, yakni refund tiket sepenuhnya atau pengalihan ke penerbangan berikutnya jika harus dibatalkan.

Nah, KLovers, itulah penjelasan mengenai arti delay pesawat beserta informasi tentang faktor penyebab dan kompensasi dari maskapai yang perlu kalian ketahui.

(Sumber: indonesiabaik.id)

(kpl/ans)

Topik Terkait