Kapanlagi.com - Bagi setiap pengendara, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting untuk memastikan legalitas berkendara tetap terjaga. Kabar baiknya, di tahun 2025, proses ini menjadi semakin praktis dan efisien berkat layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri!
Dengan inovasi ini, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Cukup duduk santai di rumah, Anda sudah bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu rutinitas harian yang padat.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan, melakukan verifikasi data, dan membayar biaya yang ditetapkan untuk mendapatkan SIM baru. Proses yang mudah ini tentunya sangat membantu masyarakat yang sibuk, membuat administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.
Namun, jangan khawatir! Meski prosesnya simpel, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda penuhi untuk bisa memperpanjang SIM secara online. Artikel ini akan membahas langkah-langkah, persyaratan, dan biaya yang harus disiapkan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar. Simak terus informasi menarik ini.
Menurut ANTARA, perpanjangan SIM secara online kini semakin mudah dan praktis! Anda bisa melakukannya dalam waktu 90 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Namun, jika SIM sudah kadaluarsa, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur lengkap, termasuk ujian teori dan praktik yang tentunya memerlukan biaya tambahan. Maka dari itu, jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM Anda agar terhindar dari kerumitan!
Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, semua proses administrasi bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu repot-repot datang ke SATPAS, kecuali untuk verifikasi identitas di akhir proses. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil atau yang memiliki waktu terbatas.
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti SIM lama, e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto latar belakang biru, serta tanda tangan digital, dan unggah semuanya di aplikasi untuk memulai proses pengiriman SIM baru Anda!
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan SIM secara online, ada beberapa langkah penting yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, pastikan untuk mengisi formulir di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan data yang sesuai e-KTP, termasuk nama lengkap dan alamat email untuk aktivasi akun. Jangan lupa siapkan SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan lulus uji simulator sebagai bukti kelayakan berkendara.
Selain itu, pemohon wajib mengikuti tes psikologi yang dapat diakses di app.eppsi.id dengan biaya Rp37.000, untuk memastikan kondisi mental dan emosional pengendara.
Tak kalah penting, pemeriksaan kesehatan fisik juga harus dilakukan melalui situs erikkes.id, dan hasilnya diunggah sebagai dokumen pendukung. Pastikan juga untuk menyiapkan bukti keikutsertaan BPJS, foto tanda tangan di kertas putih, serta pas foto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan Korlantas Polri. Siapkan semua syarat ini agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar!
Ingin memperpanjang SIM tanpa ribet? Mulailah petualangan digital Anda dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store! Setelah terpasang, daftarkan diri Anda dengan nomor handphone dan verifikasi melalui kode OTP.
Begitu masuk, lengkapi profil Anda dengan data NIK, nama, dan alamat email yang akan diverifikasi lewat tautan yang dikirimkan. Tak kalah penting, lakukan verifikasi tambahan dengan foto selfie untuk memastikan identitas Anda. Kini, saatnya memilih menu perpanjangan SIM, unggah dokumen yang diperlukan, dan tentukan lokasi SATPAS terdekat untuk verifikasi manual jika dibutuhkan.
Setelah semua langkah diikuti, isi data pengiriman, pilih metode pembayaran, dan pantau status pengajuan Anda melalui aplikasi. SIM baru Anda akan tiba dalam waktu 3-7 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Mudah, bukan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bervariasi sesuai jenisnya. Untuk SIM A, B, dan BI, Anda hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dan CI dikenakan tarif Rp75.000. Jika Anda memiliki SIM D atau DI, cukup siapkan Rp30.000. Namun, jangan lupa bahwa biaya tersebut belum termasuk untuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib dilakukan.
Tes kesehatan bisa diakses melalui platform erikkes.id dengan biaya sesuai yang ditetapkan, sementara tes psikologi melalui app.eppsi.id seharga Rp37.000, yang bisa dibayar dengan transfer bank atau e-wallet. Semua proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang menawarkan berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, dan virtual account, sehingga memudahkan Anda dalam memperpanjang SIM tanpa ribet!
Setelah semua tahapan verifikasi rampung dan pembayaran terkonfirmasi, SIM baru Anda akan segera meluncur ke alamat yang telah didaftarkan melalui jasa ekspedisi terpercaya seperti POS Indonesia. Saat mengajukan permohonan, Anda memiliki kebebasan untuk memilih metode pengiriman dan mengisi alamat dengan rinci agar SIM tiba dengan selamat di tangan Anda.
Umumnya, waktu pengiriman berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung dari lokasi Anda dan antrean yang ada di sistem. Untuk memantau perjalanan SIM Anda, cukup cek menu transaksi di aplikasi dan lacak paket menggunakan nomor resi yang telah diberikan. Apabila ada kendala dalam pengiriman atau jika SIM belum juga sampai setelah waktu yang ditentukan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Korlantas Polri melalui aplikasi atau hotline yang disediakan.
Untuk memperpanjang SIM A, Anda hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp80.000. Namun, jangan lupa bahwa biaya ini belum mencakup pengeluaran untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang juga harus dilalui sebelum mendapatkan perpanjangan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman!
Kini, proses perpanjangan SIM semakin mudah dan praktis! Anda bisa melakukannya secara online hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Tak perlu repot-repot antri, cukup dengan beberapa langkah sederhana di genggaman tangan, SIM Anda bisa diperpanjang tanpa harus keluar rumah!
Untuk memperbarui dokumen Anda, siapkanlah beberapa berkas penting yang tak boleh terlewatkan: SIM lama, e-KTP, serta hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Jangan lupa juga untuk melampirkan pas foto terbaru dan tanda tangan digital Anda. Pastikan semua dokumen ini lengkap agar prosesnya berjalan lancar!
Proses pengiriman SIM kini lebih cepat dan efisien! Anda hanya perlu menunggu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada lokasi Anda dan jumlah antrean yang ada. Nikmati kemudahan dalam mendapatkan SIM Anda tanpa harus menunggu lama!