Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru Selama 14 Hari

Kapanlagi.com - Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.

"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Candipuro, Lumajang, Minggu, (4/12).

Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Lumajang Rasakan Abu dan Bau Belerang

Advertisement

1. Diminta Mengungsi

Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa sebelumnya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunung semeru naik menjadi Awas level IV.

Maka dari itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.

Wisata Gunung Bromo Tidak Terdampak Erupsi Semeru, Buka Seperti Biasa

2. Jalankan Tupoksi

Istimewa

Thoriq juga telah menginstruksikan seluruh OPD untuk menjalankan tupoksi masing-masing.

"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," katanya.

Imbas Erupsi Gunung Semeru, Jalur Lumajang - Malang via Curah Kobokan Ditutup Total

3. Belum Ada Laporan

Ia juga menambahkan, hingga kini belum ada laporan terkait jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.

"Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis," tutupnya.

Dusun Kajar Kuning Tenggelam Material Erupsi Gunung Semeru

    (kpl/dar/frs)

 

Topik Terkait