Kapanlagi.com - Penjual Gorengan di Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta lantaran menagih piutang lewat komentar di akun facebook. Dian Patria Arum Sari dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan oleh DP, pemilik akun tersebut.
"Selasa (besok) jadwalnya pembacaan pledoi," tegas Dian Patria Arum Sari kepada merdeka.com.
Advertisement
"Sidangnya sudah berkali-kali. Pokoknya setiap Selasa," katanya.
"Saya nulis di komen, bukan di wall ya, itupun sudah langsung dihapus oleh yang orangnya sendiri," tegasnya.
WD meminjam modal untuk usaha dengan memberikan sebuah mobil sebagai penjamin. Namun setelah uang tersebut dikirimkan ke rekening WD, tidak lama kemudian datang BP bersama kawan-kawan ke rumahnya.
BP berniat mengambil mobil tersebut dan mengatakan kalau mobil tersebut milik rental yang sudah sekian bulan dibawa WD. Dian berusaha mempertahankan, sementara BP terus berusaha mendapatkan mobil tersebut. Karena terus didesak, akhirnya mobil itu diserahkan kepada BP dan kawan-kawan.
Tidak hanya itu, rumah Dian juga didatangi orang yang mengaku mobilnya dibawa oleh BP. Mobil orang tersebut katanya sudah 6 bulan dibawa untuk direntalkan dan dijanjikan mendapatkan setoran keuntungan dari BP.
"Tetapi dia tidak dapat hasil dari mobil yang direntalkan itu. Orang itu diminta ambil mobilnya, dikasih alamat saya," katanya.
Dian pernah melakukan upaya hukum dengan melaporkan BP dan WD ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun laporan itu belum juga diproses karena tidak dapat menghadirkan WD.
Ia berupaya menagih piutangnya melalui komentar yang ditulis di unggahan komentar DP. Namun, DP justru melaporkan komentarnya itu ke Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE dengan bukti tangkapan layar (screenshot).
Dian menjalani 4 kali pemeriksaan di Polres Pasuruan dan 2 kali Polres Malang. Dian juga sempat mempertanyakan soal kasusnya yang diproses di Polres Pasuruan, saat itu alasannya karena ada saksi yang melihat statusnya itu.
"Saat mediasi, itu merasa dirugikan. Saya diminta ganti rugi. Rugi yang bagaimana? Katanya menyebabkan bangkrut. DP merasa malu dan dirugikan. Kenapa saat berutang dan ditagih gak bayar," katanya seolah tak bisa menyembunyikan kekesalannya.
"(Komentar) Cuma emosi seketika waktu itu. Saya ikhlas ya sebenarnya sudah ikhlas. Uang saya ikhlaskan. Yang bawa kasus ini kan dia sendiri, dia yang lapor ke Polres Pasuruan, setahun kemudian," terangnya.
"Yang namanya mendistribusikan itu kan menyebarkan, mengirimkan, saya itu cuma nulis komen, tidak menyebarkan ke mana-mana dan sudah dihapus sendiri. Yang saya tanyakan itu.. Saksi itu hanya ditunjukkan screenshot dan diceritakan, bukan postingan yang ada komennya," katanya.
"Kenapa ancaman hukuman saya itu kok kayak merugikan negara, kayak saya itu menyebarkan narkotika. Saya bukan koruptor. Saya bukan anak pengusaha, bukan anak Presiden. Saya kehilangan uang Rp25 Juta saja rasanya luar biasa. Itu seharusnya untuk menghidupi tiga anak saya, katanya.
(kpl/dar/dyn)