Kapanlagi.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini meluncurkan operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Hasilnya? Mereka berhasil menyita produk-produk kosmetik ilegal senilai fantastis, mencapai belasan miliar rupiah! Langkah berani ini diambil demi melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya.
Dalam operasi serentak yang berlangsung dari 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan total nilai mencapai Rp31,7 miliar. Menariknya, sebagian besar produk yang disita adalah yang sedang viral di media sosial, tetapi sayangnya tidak memiliki izin edar resmi. Dari total 205.133 produk yang berhasil diamankan, 79,9% di antaranya tidak memiliki izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya, 2,6% sudah kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi.
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa BPOM tidak main-main dalam upaya mereka untuk menumpas kosmetik ilegal yang merajalela di pasaran. Ini menjadi perhatian serius, terutama dengan adanya modus operandi pelaku yang cerdik, seperti penggunaan izin edar palsu dan promosi melalui media sosial oleh influencer.
Dirangkum dari berbagai sumber oleh Kapanlagi.com pada Senin (24/2/2025), berikut adalah fakta-fakta menarik lainnya dari operasi ini.
1 dari 3 halaman