Kapanlagi.com - Polisi menetapkan mahasiswi berusia 19 tahun, Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Gelora Bunga Karno, Jakarta 15 November 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka terhadap mahasiswi Trisakti jurusan Manajemen itu setelah pihaknya menerima enam aduan dari pelapor.
"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo menuturkan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 5 miliar lebih. Laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu dengan total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.
Laporan ketiga dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan nilai kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kelima dengan nilai kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket dan laporan terakhir dengan nilai kerugian Rp 230 juta.
"Sehingga total (kerugian korban) adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Susatyo.
Sementara Ghisca Debora Aritonang dihadirkan ke hadapan wartawan. Dengan wajah tertunduk, mengenakan baju tahanan oranye Ghisca mengakui kesalahannya.
Polisi juga telah menyita sejumlah uang, barang milik Ghisca berupa tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya yang dibeli dari hasil kejahatannya.
"Kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tutur Susatyo.
Kepada penyidik, dalam menjalankan aksinya Ghisca mengaku punya orang dalam yang menyelenggarakan konser Coldplay. Korban pun memercayai dan berani mengirim sejumlah uang untuk tiket sesuai kesepakatan melalui Ghisca.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.