Kapanlagi.com - Dalam sebuah perhelatan yang penuh drama, Pramono Anung dan pasangannya, Rano Karno, berhasil meraih kemenangan gemilang dalam Pilgub Jakarta 2024 dengan suara mayoritas. Kemenangan ini resmi ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara yang berlangsung pada 9 Desember 2024. Namun, tidak semua pihak menerima hasil ini dengan lapang dada.
Dua pasangan calon lainnya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Mereka mengajukan keberatan atas sejumlah insiden yang terjadi selama pemilu, yang membuat situasi semakin memanas.
Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legitimasi hasil Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian, KPU menegaskan bahwa hasil rekapitulasi tetap dianggap sah, meskipun tanpa tanda tangan dari saksi-saksi.
Simak terus informasi selengkapnya mengenai perkembangan ini, dirangkum pada Senin (9/12).
KPU DKI Jakarta telah mengukuhkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pemenang gemilang dalam Pilgub Jakarta 2024, dengan perolehan suara mencapai 2.183.239, atau setara dengan 50,07% dari total suara sah. Keberhasilan ini menjadikan mereka unggul jauh di atas rival terdekat, pasangan RK-Suswono, yang hanya mampu meraih 39,40% suara.
Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana harus puas berada di posisi ketiga dengan 10,53% suara. Suatu kemenangan yang menegaskan dominasi Pramono dan Rano di panggung politik Jakarta!
Dalam sebuah rapat pleno rekapitulasi yang penuh ketegangan, saksi dari pasangan RK-Suswono memilih untuk walk out setelah melayangkan keberatan atas dugaan kecurangan yang terjadi di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur. Di sisi lain, tim Dharma-Kun juga menolak untuk menandatangani berita acara, beralasan bahwa hasil suara yang ada tidak mencerminkan suara masyarakat secara keseluruhan.
Kedua kubu ini dengan tegas menyampaikan protes mereka, menegaskan adanya pelanggaran selama proses pemilihan yang harus diperhatikan.
Rekapitulasi suara Pilgub Jakarta dimulai dengan pemaparan hasil dari setiap kota dan kabupaten, menciptakan suasana tegang namun penuh harapan. KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para saksi untuk mencocokkan hasil dengan data yang mereka pegang sebelum pengesahan resmi dilakukan.
Meskipun dua pasangan calon mengajukan keberatan, proses rekapitulasi tak terhentikan dan akhirnya diumumkan sebagai hasil resmi, menandai langkah penting dalam perjalanan demokrasi ibu kota.
KPU DKI Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa hasil rekapitulasi pemilu tetap sah, meskipun dua pasangan calon menolak untuk menandatangani berita acara. Komisioner KPU menegaskan bahwa legitimasi proses pemilu tidak bergantung pada tanda tangan saksi, asalkan semua langkah telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan mampu meredakan spekulasi di masyarakat mengenai keabsahan hasil pemilu yang telah ditetapkan.
Pasangan yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi memiliki kesempatan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tim RK-Suswono pun sedang memikirkan langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan demi keadilan yang mereka impikan.
Di sisi lain, pasangan Dharma-Kun masih belum memberikan jawaban tegas apakah mereka akan menempuh jalur hukum atau memilih strategi lain dalam menghadapi situasi ini.
Di pentas Pilgub Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil meraih kemenangan gemilang dengan perolehan suara mencapai 50,07%. Keberhasilan ini menandai langkah baru bagi mereka dalam memimpin ibu kota, menyisakan jejak sejarah yang tak terlupakan di hati para pendukungnya.
Mereka melayangkan protes tegas terkait dugaan adanya kecurangan serta ketidakakuratan dalam representasi hasil suara, menandakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses yang berlangsung.
KPU telah menegaskan bahwa hasil pemilu yang diumumkan adalah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, menandakan bahwa seluruh tahapan telah dilalui dengan transparansi dan integritas yang tinggi.
Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, meminta agar hasil pemilu ditinjau kembali, sebuah langkah yang bisa menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi kita.
Pasangan RK-Suswono berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih 39,40% dari total suara sah, menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat dan mengukuhkan posisi mereka dalam peta politik yang semakin kompetitif.