Kapanlagi.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen krusial yang sering dibutuhkan dalam berbagai kesempatan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar pendidikan atau mengurus dokumen penting lainnya. Sebagai salah satu dokumen administratif yang sangat penting, memastikan masa berlaku SKCK Anda tetap aktif adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Jangan khawatir, proses perpanjangannya cukup sederhana, asalkan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan!
Menurut informasi terkini dari Polri, ada beberapa langkah yang perlu dipahami oleh setiap pemohon yang ingin memperpanjang SKCK. Anda bisa melakukan proses ini secara langsung di kantor kepolisian atau memanfaatkan layanan online yang tersedia. Namun, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dalam artikel kali ini, kami akan membahas secara mendetail tentang prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SKCK terbaru per April 2025. Bagi Anda yang berencana untuk memperpanjang SKCK dalam waktu dekat, sangat penting untuk memahami langkah-langkah yang jelas agar pengurusan berjalan dengan lancar.
Simak informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan biaya perpanjangan SKCK yang perlu Anda ketahui, dirangkum dari KapanLagi.com, Kamis (10/4). Jangan lewatkan kesempatan untuk memastikan dokumen penting Anda tetap valid dan siap digunakan!
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan mudah dibaca agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala.
Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui kunjungan langsung ke kantor kepolisian atau secara online melalui situs resmi Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang SKCK:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SKCK akan berlangsung dengan lancar dan cepat.
Untuk memperpanjang SKCK, siapkan dana sebesar Rp30.000 sebagai biaya administrasi yang sudah ditetapkan oleh Polri. Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah: jika Anda memilih untuk datang langsung ke kantor polisi, cukup bayar di loket yang disediakan. Namun, jika lebih suka cara praktis, Anda dapat melakukan transfer ke rekening yang telah ditentukan untuk pengurusan secara online. Setelah transaksi selesai, Anda hanya perlu menunggu SKCK baru Anda dicetak. Begitu selesai, petugas akan menghubungi Anda untuk mengambilnya di kantor atau melalui pengiriman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki masa berlaku yang singkat, yaitu hanya enam bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, sangat krusial bagi pemohon untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa SKCK mereka dan segera mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, Anda akan terpaksa memulai proses pengurusan SKCK dari awal, yang tentu saja merepotkan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa SKCK mereka sudah kadaluarsa, sehingga menghadapi kesulitan dalam urusan administrasi. Jadi, pastikan Anda memperbarui SKCK tepat waktu agar semua urusan tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah yang disebabkan oleh dokumen yang tidak berlaku. Dengan memahami pentingnya masa berlaku ini, Anda bisa menghindari kendala yang bisa menghambat proses administrasi penting dalam hidup Anda.
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh Polri adalah layanan perpanjangan SKCK secara online. Proses online ini dapat dilakukan lewat aplikasi Presisi atau langsung melalui situs SKCK Polri. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan perpanjangan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi. Anda hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pembayaran secara elektronik.
Layanan online ini memberikan kenyamanan bagi pemohon yang sibuk atau tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor polisi. Selain itu, perpanjangan SKCK secara online juga lebih cepat dan efisien, karena Anda dapat memantau status permohonan secara langsung melalui aplikasi atau situs web.
Melalui layanan online, Polri semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administratif yang penting ini.
"Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK. Dengan memudahkan akses ke layanan dan informasi dari kepolisian,aplikasi PRESISI Polri membantu Polri lebih dekat dengan masyarakat." tulis laman skck.polri.go.id.
Biaya perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, yang dapat dibayar langsung di kantor polisi atau melalui transfer online.
Anda perlu membawa SKCK lama, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa.
Ya, SKCK dapat diperpanjang secara online melalui aplikasi Presisi atau situs resmi SKCK Polri.
Proses perpanjangan SKCK relatif cepat, biasanya hanya memakan waktu beberapa hari setelah dokumen Anda diverifikasi.