Kapanlagi.com - Kini, mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin mudah dan praktis dengan hadirnya opsi klaim secara online! Proses yang dulunya mengharuskan peserta untuk datang langsung ke kantor kini bisa dilakukan dari kenyamanan rumah Anda. Ini tentu saja sangat menguntungkan, terutama bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi atau tinggal jauh dari kantor BPJS. Dengan layanan digital ini, klaim jaminan sosial dapat diproses lebih cepat tanpa perlu antre di kantor cabang.
Namun, meski kemudahan ini ditawarkan, penting untuk memahami cara mengajukan klaim dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui prosedur lengkap klaim, baik secara online maupun di kantor cabang, kami telah merangkum informasi penting untuk Anda. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan langkah-langkah praktis untuk mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mari kita simak bersama prosedur lengkapnya agar Anda dapat memaksimalkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lewatkan informasi berharga ini, dirangkum khusus untuk Anda oleh Kapanlagi.com, Selasa (8/4).
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat setelah berhenti bekerja. Baik melalui pemutusan hubungan kerja, pensiun, atau meninggalkan Indonesia. Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mengajukan klaim JHT secara online dan di kantor cabang:
Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Berikut prosedur klaimnya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam pekerjaan. Berikut prosedur klaimnya:
Jaminan Pensiun diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut prosedur klaimnya:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut prosedur klaimnya:
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain usia pensiun, pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, atau meninggal dunia.
Proses pencairan klaim JHT biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan verifikasi diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang diperlukan untuk klaim JKM termasuk surat keterangan kematian, fotokopi KTP ahli waris, KK, dan kartu BPJS almarhum.
Ya, klaim JKP bisa dilakukan secara online melalui portal BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen terkait PHK dan dokumen pendukung lainnya.
Klaim JKK dapat diajukan dengan membawa laporan kecelakaan kerja dan rekam medis ke kantor BPJS atau mengajukan klaim secara online melalui portal resmi BPJS.