Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah puasa setengah hari tetap mendapatkan pahala meskipun tidak dilakukan secara penuh. Dalam Islam, ibadah yang tidak sempurna sesuai dengan ketentuan syariat tidak dapat dianggap sah.
Puasa setengah hari yang dilakukan oleh orang dewasa tanpa uzur tidak termasuk dalam kategori ibadah yang diterima. Sebaliknya, bagi anak-anak yang masih belajar, puasa setengah hari dapat menjadi bagian dari latihan spiritual yang tetap bernilai baik sebagai bentuk pendidikan dini.
Namun, jika seseorang memiliki kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, atau wanita hamil dan menyusui yang merasa tidak kuat menjalankan puasa penuh, maka mereka diperbolehkan berbuka lebih awal dan menggantinya di kemudian hari. Dalam kondisi ini, Allah memberikan kemudahan bagi hamba-Nya sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
Dengan demikian, pahala puasa tetap diberikan bagi mereka yang memiliki alasan syar i untuk berbuka lebih awal, tetapi bagi yang melakukannya tanpa alasan yang sah, maka puasanya tidak diterima.