Rising Star Indonesia Dangdut (RSID) Segera Tayang Kembali, Jawab Kerinduan Akan Keseruan Para Expert


Berita | Minggu, 1 Agustus 2021 13:17

Kapanlagi.com - Bicara tentang tayangan televisi yang sempat difavoritkan, bisa jadi Rising Star Indonesia Dangdut (RSID) masuk dalam jajarannya. Ya, ajang pencarian bakat ini bakal kembali tayang pada Senin (2/8) pukul 19.30 WIB. Pastinya, acara ini sudah ditunggu-tunggu.


Jelang penayangan program ini, akun Instagram Rising Star Indonesia Dangdut (RSID) pun diserbu netizen. Tak sedikit yang mengaku tak sabar ingin segera menyaksikan keseruan panggung RSID.

Beberapa akun juga mengungkapkan kerinduannya ke salah satu expert yaitu Ayu Ting Ting. Ya pelantun tembang Alamat palsu ini banyak di rindukan oleh para netizen. Terlebih, dalam acara ini Ayu kerap tampil kocak.

Selain Ayu, pemirsa tentunya tidak sabar melihat aksi para Act dalam unjuk performa dan tingkah laku para Expert, salah satunya Master Fashion Hair and Beauty Best Ulala Ivan Gunawan.

1 dari 1 halaman

1. Ivan Gunawan Dirindukan Juga

Rising Star Indonesia Dangdut (Credit: Istimewa)

Expert Ivan Gunawan selalu memberikan keseruan yang menghibur dan memberi masukan atau mengkritisi cara berpenampilan para act agar lebih tampil maksimal di atas panggung.

Seperti yang KLovers tahu, RSID adalah jang pencarian bakat kompetisi menyanyi Indonesia yang mulai mengudara di stasiun televisi MNC pada 19 April 2021 silam. Sejumlah seleb turut memeriahkan acara ini, di antaranya Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting hingga Pasha Ungu.

Mulai tanggal 27 Juni 2021, kompetisi dihentikan sementara waktu dikarenakan penayangan Road to Kilau Raya Jakarta pada tanggal yang sama serta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jawa-Bali seminggu setelahnya dan akan kembali tayang pada 2 Agustus 2021.

Kini, jadilah saksi lahirnya bintang Rising Star Indonesia Dangdut, pastinya akan ada banyak kejutan dan kolaborasi spektakuler yang ditayangkan secara langsung di MNCTV setiap Senin pukul 19.30 WIB.

(kpl/tdr)
Read More