STNK dan BPKB Beli Online, Sindikat Curanmor di Malang Ganti Nomor Rangka dan Mesin

STNK dan BPKB Beli Online, Sindikat Curanmor di Malang Ganti Nomor Rangka dan Mesin

Berita | Sabtu, 9 September 2023 09:23
Editor : Silma Salsabilla

Kapanlagi.com - Aksi sindikat curanmor kembali beraksi. Baru-baru ini, sindikat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Malang membeli STNK dan BPKB secara online.


Para pelaku juga mengganti nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK dan BPKB. Kemudian, mereka menjual hasil kejahatannya tersebut. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pelaku mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian. Aksinya ini dilakukan untuk disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli melalui forum jual beli melalui media sosial.

 

1 dari 4 halaman

1. Polisi Menangkap 2 Pelaku Eksekutor dan 3 Pelaku Penadah

Polisi Menangkap 2 Pelaku Eksekutor dan 3 Pelaku Penadah / Credit Foto: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

"Jumlah pelaku seluruhnya 5 orang, 2 orang pemetik (eksekutor) dan 3 orang sebagai penadah," tegas Kombes Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Kota Malang, Selasa (5/9).

Awalnya Polresta Malang Kota menangkap pelaku curanmor, MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan RD warga Kabupaten Blitar. Keduanya pelaku curanmor jenis sepeda motor trail di daerah Kawasan Sudimoro Kota Malang dan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke Pasuruan.

Selanjutnya, ditangkap tiga orang penadah masing-masing EC warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, serta AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

 

 

2 dari 5 halaman

2. Beli STNK dan BPKB Online untuk Lancarkan Aksi Penjualan

Beli STNK dan BPKB Online untuk Lancarkan Aksi Penjualan / Credit Foto: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Pelaku mengaku membeli BPKB dan STNK secara online yang banyak dijual belikan di media sosial. Pelaku kemudian mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar sesuai dengan surat tersebut. 

Sehingga sepeda motor hasil pencurian tersebut seolah-olah dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat. 

Pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat," terangnya.

 

 

3 dari 5 halaman

3. Pelaku Punya Peran Masing-masing dalam Lancarkan Aksi

Pelaku Punya Peran Masing-masing dalam Lancarkan Aksi / Credit Foto: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menambahkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka EC berperan sebagai pembeli BPKB dan STNK secara online.

"EC menghubungi AKH, meminta MS agar mencari (mencuri) kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibelinya itu," kata Anton.

Selanjutnya, MS dan RD beraksi dengan sasaran jenis kendaraan berdasarkan pesanan tersebut. Kendaraan sesuai pesanan tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka AKH.

Tersangka AKH kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKH juga membongkar rumah kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli," katanya.

 

 

 

4 dari 5 halaman

4. Petugas Sita Barang Bukti

Petugas Sita Barang Bukti / Credit Foto: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Petugas menyita barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Sejumlah peralatan untuk menulis ulang nomor rangka juga turut disita sebagai barang bukti. Disita pula puluhan plat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. 

Atas perbuatannya, MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKH dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

 

 

(kpl/dar/slm)
Read More