TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Soal Pelanggaran Hak Cipta Lagu Virgoun


Berita | Jum'at, 22 Januari 2021 19:19

Kapanlagi.com - PT Digital Rantai Maya memberikan gugatan kepada TikTok dan induk perusahaannya ByteDance Inc sebesar Rp 13,1 miliar. Gugatan ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu milik Virgoun yang hak ciptanya dipegang PT Digital Rantai Maya.


Adapun perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (penggugat) dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 pada tanggal 3 November 2015 adalah sah. Sehingga, TikTok dan ByteDance dianggap bukan pemilik hak terkait atas lagu milik Virgoun.

Gugatan ini telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/1) dan sidang pertama akan digelar pada Kamis (22/4) seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

1 dari 2 halaman

1. Digugat Belasan Milyar

Dalam petitum hukum yang diberikan, TikTok dan ByteDance diminta untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp 3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.

Sementara itu, TikTok dan ByteDance juga diharapkan mengganti uang kerugian secara immaterial kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar.

2 dari 3 halaman

2. Diharap Minta Maaf

Kemudian, TikTok dan ByteDance diminta untuk memasang iklan pengakuan kesalahan dan permohonan maaf kepada penggugat di media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.

Permintaan terkait permohonan maaf ini bisa dilakukan jika keputusan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, biaya lain yang diminta TikTok dan ByteDance untuk membayar adalah jika ada keterlambatan harus membayar Rp 10 juta tiap hari hingga membayar biaya pemeriksaan perkara.

Hingga kini KapanLagi masih berusaha menghubungi pihak TikTok untuk memberikan kejelasan dan klarifikasi.

(kpl/lmp)