Transgender Indonesia Kini Bisa Punya KTP, Tidak Mengubah Status Apapun

Kapanlagi.com - Transgender di Indonesia selama puluhan tahun sempat merasakan ketidaksetaraan. Adanya kategorisasi yang hanya laki-laki dan perempuan membuat kaum transgender kurang diakui.

Terbarunya, kini transgender khususnya transpuan akhirnya sudah bisa memiliki KTP. Diketahui ada 30 transpuan yang akhirnya bisa membuat e-KTP (KTP elektronik) di gedung milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Tangerang Selatan.

Rame Soal Mega Series 'Suara Hati Istri', Seorang Mantan Penulis Naskah Utarakan Harapan Untuk Persinetronan Indonesia

Advertisement

1. Tanpa Ubah Status Apapun

Para transpuan ini cukup datang membawa Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan jenis kelamin awal. Kegiatan perekaman e-KTP ini adalah pilot project Kementerian Dalam Negeri.

"Dan tidak mengubah status apapun. Tidak mengubah status jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 boleh dipastikan laki-laki semua," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Rabu (2/6/2021), dikutip dari IDN Times.

Netizen Heboh Soal Sinetron 'Suara Hati Istri Zahra', Pendapat dan Curhatan Fanny Ghassani Ikut Jadi Sorotan

2. Tidak Ada Diskriminatif

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil dari Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, situasi akan berubah setelah pemerintah mempermudah pembuatan e-KTP bagi sebanyak 297 transpuan di seluruh Indonesia, sesuai catatan yang dimiliki pemerintah.

"WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Zudan dalam pernyataan resminya, dikutip dari Vice.

Dalam e-KTP ini nantinya tidak ada kolom jenis kelamin transgender. Melainkan hanya ada dua pilihan jenis kelamin yakni laki-laki atau perempuan.

Respon Cepat dan Positif Indosiar Tanggapi Permintaan KPI Terkait Sinetron 'Suara Hati Istri Zahra', Berikut Poin-Poinnya

    (vic/lmp)

 

Topik Terkait