Transgender Indonesia Kini Bisa Punya KTP, Tidak Mengubah Status Apapun

Kapanlagi.com - Transgender di Indonesia selama puluhan tahun sempat merasakan ketidaksetaraan. Adanya kategorisasi yang hanya laki-laki dan perempuan membuat kaum transgender kurang diakui.


Terbarunya, kini transgender khususnya transpuan akhirnya sudah bisa memiliki KTP. Diketahui ada 30 transpuan yang akhirnya bisa membuat e-KTP (KTP elektronik) di gedung milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Tangerang Selatan.

1 dari 2 halaman

1. Tanpa Ubah Status Apapun

Para transpuan ini cukup datang membawa Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan jenis kelamin awal. Kegiatan perekaman e-KTP ini adalah pilot project Kementerian Dalam Negeri.

"Dan tidak mengubah status apapun. Tidak mengubah status jenis kelamin. Jadi jenis kelamin yang 30 boleh dipastikan laki-laki semua," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Rabu (2/6/2021), dikutip dari IDN Times.

2. Tidak Ada Diskriminatif

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil dari Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, situasi akan berubah setelah pemerintah mempermudah pembuatan e-KTP bagi sebanyak 297 transpuan di seluruh Indonesia, sesuai catatan yang dimiliki pemerintah.

"WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Zudan dalam pernyataan resminya, dikutip dari Vice.

Dalam e-KTP ini nantinya tidak ada kolom jenis kelamin transgender. Melainkan hanya ada dua pilihan jenis kelamin yakni laki-laki atau perempuan.

(vic/lmp)