Apa Itu Presidential Threshold dan Mengapa Aturan Pencalonan Presiden Dihapus MK?

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Apa Itu Presidential Threshold dan Mengapa Aturan Pencalonan Presiden Dihapus MK?
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (Dok. Humas MKRI)

Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat gebrakan yang mengguncang dunia politik Indonesia dengan menghapus aturan presidential threshold! Aturan yang mewajibkan partai politik untuk meraih minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional agar bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden ini kini telah menjadi sejarah. Langkah berani ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat demokrasi, memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik dalam kontestasi pemilu.

Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, MK menilai bahwa syarat tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan politik yang dijamin oleh konstitusi. Keputusan ini pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan para pengamat politik. Ada yang menyambutnya dengan antusias sebagai tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sementara yang lainnya mengungkapkan kekhawatiran akan potensi polarisasi politik yang mungkin meningkat.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan presidential threshold, dan bagaimana perjalanan aturan ini hingga akhirnya dihapus oleh MK? Mari kita telusuri lebih dalam untuk memahami dampak dari keputusan monumental ini bagi masa depan politik Indonesia.

1. Apa Itu Presidential Threshold?

Presidential threshold, atau ambang batas pencalonan, merupakan syarat minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi partai untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sejak pertama kali diterapkan pada Pilpres 2004, ketentuan ini mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Pada Pilpres 2019 dan 2024, partai harus memenuhi kriteria 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mencalonkan.

Namun, menariknya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu tanpa adanya syarat jumlah suara atau kursi yang harus dipenuhi.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Alasan MK Menghapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah berani dengan menghapus aturan yang dinilai merugikan demokrasi, berlandaskan prinsip kesetaraan politik dan hak setiap warga untuk terlibat dalam pemerintahan.

MK menegaskan bahwa regulasi tersebut justru tidak berhasil menyederhanakan jumlah partai politik dan lebih menguntungkan segelintir partai besar, sehingga melanggar semangat demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bagi semua suara.

3. Perjalanan Aturan Presidential Threshold

Sejak pertama kali diterapkan pada Pilpres 2004, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia. Pada awalnya, syarat ini ditetapkan sebesar 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional, namun seiring berjalannya waktu, pada Pilpres 2009, ambang batas itu melonjak menjadi 25 persen kursi DPR dengan tetap mempertahankan 20 persen suara sah.

Perubahan ini terus berlanjut hingga Pilpres 2014, 2019, dan menjelang 2024, memicu berbagai gugatan di Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, pada 2025, aturan yang kontroversial ini pun harus mengakui kekalahannya dan dihapus dari panggung politik, menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

4. Implikasi Penghapusan Presidential Threshold

Penghapusan presidential threshold diperkirakan akan memicu pertarungan pemilu yang lebih sengit, memberi angin segar bagi partai-partai kecil untuk meluncurkan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Namun, di balik harapan tersebut, muncul kekhawatiran akan kemungkinan meningkatnya polarisasi politik yang dapat memecah belah masyarakat.

5. Reaksi dan Prospek Pemilu Mendatang

Keputusan ini memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Sebagian melihatnya sebagai langkah positif menuju demokrasi yang lebih dinamis, sementara yang lain merasakan kekhawatiran akan tantangan yang mungkin muncul.

Dalam pemilu mendatang, diperkirakan akan hadir lebih banyak pasangan calon yang bersaing, menawarkan beragam pilihan bagi rakyat, namun di sisi lain, hal ini juga berpotensi menambah kompleksitas dalam persaingan yang ada.

6. Apa itu presidential threshold?

Presidential threshold, atau ambang batas pencalonan presiden, merupakan ketentuan yang mengharuskan partai politik meraih jumlah kursi DPR atau suara sah nasional tertentu sebelum dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

7. Mengapa MK menghapus presidential threshold?

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan ini berseberangan dengan semangat kesetaraan politik dan hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

8. Apa dampak penghapusan presidential threshold terhadap pemilu?

Pemilu mendatang diperkirakan bakal menjadi arena pertarungan yang lebih sengit dengan semakin banyaknya pasangan calon yang siap berlaga, namun di balik itu, ada ancaman polarisasi politik yang kian mengintai.

9. Kapan presidential threshold pertama kali diterapkan?

Aturan ini kali pertama diperkenalkan pada Pemilihan Presiden 2004, dengan syarat ambang batas yang berbeda, menandai babak baru dalam sejarah demokrasi kita.

10. Apakah semua partai kini bisa mencalonkan presiden?

Dengan dihapuskannya aturan ini, kini semua partai politik yang ikut serta dalam pemilu memiliki peluang yang setara untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuka jalan bagi beragam pilihan yang lebih beragam dan menarik bagi pemilih.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)