Arti SKCK Adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Ketahui Fungsi dan Cara Membuatnya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Arti SKCK Adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Ketahui Fungsi dan Cara Membuatnya
Ilustrasi (credit: flickr)

Kapanlagi.com - Saat lulus kemudian akan melamar pekerjaan, biasanya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan. Selain surat lamaran dan CV, SKCK juga jadi salah satu persyaratan yang sering kali diminta perusahaan. Oleh sebab itu, penting untuk tahu apa arti SKCK khususnya untuk mereka yang akan memasuki dunia kerja.

SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan lembaga kepolisian. Secara umum, arti SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini menjadi jaminan dari kepolisian bahwa seseorang telah berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana. Dengan surat ini, pihak perusahaan bisa menilai pribadi dan sikap pelamar lowongan pekerjaan.

Selain arti SKCK, tentu masih ada banyak hal terkait surat resmi ini yang tak kalah penting untuk diketahui, seperti fungsi hingga cara membuatnya. Untuk mengetahui seluk-beluk tentang SKCK, langsung saja simak ulasan berikut ini.

 

1. Arti SKCK

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, arti SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sesuai dengan namanya, SKCK dikeluarkan secara resmi oleh lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebelum dikenal dengan sebutan SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian lebih dikenal dengan istilah SKKB yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Dalam SKCK dimuat keterangan resmi bahwa seseorang memiliki catatan kriminal. Dengan kata lain, SKCK menjadi bukti bahwa orang yang identitasnya tertulis dalam SKCK berkelakuan baik.

Perlu dipahami bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tidak berlaku selamanya. Arti SKCK hanya berlaku dalam jangka waktu enam bulan saja, terhitung sejak tanggal penerbitan. Namun jangan khawatir, sebelum masa berlaku SKCK habis, pemegang surat bisa melakukan perpanjangan. Namun, perpanjangan tidak berlaku apabila SKCK sudah lewat satu tahun dari habis masa aktifnya.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Fungsi SKCK

Di awal telah dijelaskan, bahwa SKCK diterbitkan langsung oleh lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak saja oleh kantor lembaga tertinggi (Mabes Polri), SKCK juga bisa dikeluarkan oleh lembaga setingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Namun perlu diketahui, setiap tingkatan kantor lembaga Kepolisian menerbitkan SKCK yang berbeda. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap fungsi atau kegunaan dari SKCK yang diterbitkan. Berikut fungsi SKCK berdasarkan lembaga yang menerbitkan.

1. Polsek

SKCK terbitan Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan melamar seperti pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, melanjutkan sekolah, dan sebagainya.

2. Polres

SKCK terbitan Polres dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran caleg tingkat kabupaten atau kota, daftar penerimaan CPNS, pendaftaran anggota TNI/Polri, pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota, pencalonan pejabat publik lainnya, pengajuan kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan.

3. Polda

SKCK terbitan Polda dapat dipakai untuk keperluan melamar pekerjaan, mengajukan paspor atau visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, mendaftar jadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pendaftaran caleg dan kepala daerah tingkat provinsi.

4. Mabes Polri

SKCK terbitan Mabes Polri dapat digunakan untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pendaftaran anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan pencalonan anggota lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.

 

3. Syarat SKCK

A. Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

B. Syarat untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

4. Cara Membuat SKCK

Sebagaimana yang disebutkan di awal, arti SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini dikeluarkan oleh lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Kendati demikian untuk membuat SKCK ternyata tak harus pergi ke kantor polisi. Pasalnya, kini proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah membuat SKCK secara online.

1. Langkah pertama, siapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk hasil scan.

2. Jika sudah, buka situs https://skck.polri.go.id/

3. Setelah masuk halaman SKCK Online. Kemudian, klik MENU di bagian kanan atas, lalu klik FORM. PENDAFTARAN.

4. Isi data pada FORM selengkap-lengkapnya unggah dokumen yang dibutuhkan, hingga pilih metode pembayaran.

5. Setelah memilih metode pembayaran, klik LANJUT.

6. Syarat cara bikin SKCK online tidak jauh berbeda dengan cara bikin SKCK offline, simak penjelasan selanjutnya.

7. Setelah proses pengisian selesai, kalian akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan proses pendaftaran berhasil dilakukan. Cetak notifikasi tersebut sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domisili. Perlu diketahui proses pengambilan SKCK setelah pendaftaran online adalah 3 hari.

Itulah di antaranya ulasan tentang arti SKCK beserta fungsi dan cara membuatnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)