Penjelasan Hukum Berkurban saat Idul Adha dalam Islam

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Idul Adha selalu menjadi momen yang penuh makna bagi umat Islam, di mana salah satu ibadah utama yang dilakukan adalah penyembelihan hewan kurban. Namun, di tengah kebahagiaan tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya: Apakah kurban itu wajib atau sekadar sunnah?

Perbedaan pandangan ini bukanlah sekadar perdebatan, melainkan bagian dari kekayaan ilmu dalam Islam. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki sudut pandang yang beragam, tergantung pada dalil yang mereka rujuk. Menariknya, ada juga mazhab yang memperbolehkan seseorang berutang demi melaksanakan ibadah kurban.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dengan jelas dasar hukum seputar kurban. Dalam artikel ini, kamu akan diajak untuk menjelajahi secara mendalam tentang hukum, syarat, hingga keutamaan berkurban. Penjelasan yang disajikan telah dirangkum dari berbagai sumber terpercaya, sehingga kamu bisa lebih yakin menjalankan ibadah kurban.

1. Dalil Al-Qur'an yang Menjadi Dasar Hukum Kurban

Penetapan hukum kurban dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari ayat-ayat Al-Qur'an. Salah satu ayat paling sering dijadikan landasan adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat ini menjadi dasar bahwa berkurban adalah perintah yang berkaitan langsung dengan penghambaan kepada Allah.

Melalui ayat ini, sebagian besar ulama seperti Imam Malik dan Imam Al-Syafii menyimpulkan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Artinya, seseorang yang mampu sangat dianjurkan untuk berkurban, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.

Namun, terdapat pula penegasan dari QS. Al-Maidah: 27 yang menyatakan bahwa kurban hanya diterima dari orang bertakwa: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” Ini menunjukkan bahwa niat dan ketakwaan menjadi syarat utama diterimanya ibadah ini.

Sementara dari sisi dimensi sosial, QS. Al-Hajj ayat 28 menyebutkan: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Ini menggarisbawahi bahwa kurban bukan hanya ibadah vertikal kepada Allah, tapi juga bentuk kepedulian horizontal terhadap sesama.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Perbedaan Pandangan Para Ulama: Wajib atau Sunnah?

Perbedaan pendapat soal hukum kurban muncul di kalangan mazhab fiqih utama. Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Mereka mengacu pada praktik Nabi Muhammad SAW yang senantiasa berkurban setiap tahun tanpa mewajibkan umatnya secara mutlak.

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam pada Hari Raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan,” sabda Rasulullah dalam hadits riwayat al-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Namun, Abu Hanifah dari Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa kurban adalah wajib bagi muslim yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan. Bahkan ada hadits yang dijadikan dasar: “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi tidak melakukannya, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Namun, para ahli hadis melemahkan hadits tersebut dan menilai bahwa kalimat itu menunjukkan anjuran kuat, bukan kewajiban mutlak. Mayoritas ulama tetap berada pada posisi sunnah muakkadah bagi yang mampu.

3. Syarat-Syarat Berkurban

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah kurban, antara lain:

  • Kemampuan finansial: Hanya bagi mereka yang mampu secara ekonomi setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya.
  • Hewan kurban yang sesuai: Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat kesehatan, usia, dan jenis hewan yang dibolehkan, seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Usia minimal hewan juga ditentukan, misalnya minimal satu tahun untuk kambing dan domba, serta minimal dua tahun untuk sapi.
  • Niat yang ikhlas: Niat berkurban harus karena Allah SWT.
  • Penyembelihan yang benar: Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, idealnya oleh orang yang ahli dan terlatih.
  • Waktu pelaksanaan: Berkurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Keutamaan Berkurban

Berkurban juga memiliki berbagai keutamaan, antara lain:

  • Mendapatkan pahala yang besar.
  • Membersihkan dosa.
  • Menjadi simbol pengorbanan dan ketaatan.
  • Membantu fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
  • Meningkatkan rasa kepedulian sosial.

Hari raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai 'Lebaran Haji', dilaksanakan bersamaan dengan ibadah haji. Ini adalah waktu yang sangat penting bagi umat Islam, di mana penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu inti dari perayaan ini.

5. FAQ

Apa hukum berkurban bagi umat Islam?

Hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkadah, yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Siapa yang diwajibkan untuk berkurban?

Hanya umat Islam yang mampu secara ekonomi setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya yang dianjurkan untuk berkurban.

Kapan waktu pelaksanaan kurban?

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Apakah ada syarat khusus untuk hewan kurban?

Ya, hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, usia, dan jenis hewan yang dibolehkan, serta harus disembelih sesuai syariat Islam.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)