Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, aturan mengenai pembayaran THR ini semakin jelas dan tegas, mencakup semua jenis pekerja, baik yang tetap maupun tidak tetap. Ini menjadi momen spesial bagi perusahaan untuk menunjukkan apresiasi mereka kepada pegawai dengan memberikan tambahan penghasilan di saat-saat istimewa.
Pemerintah telah menetapkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Bagi yang belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lamanya mereka bekerja.
Nah, bagaimana sih cara menghitung THR dengan tepat sesuai UU Cipta Kerja? Dan apa saja sanksi bagi perusahaan yang lalai membayar THR tepat waktu? Mari kita simak penjelasan lengkap mengenai hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti yang dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Selasa (4/3).
Advertisement
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 di laman peraturan.bpk.go.id, secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan khusus di momen tersebut.
Semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Ini merupakan tambahan penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus pada momen tersebut.
- Pegawai Tetap dan Kontrak: THR wajib diberikan kepada semua karyawan, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
- Masa Kerja Minimal: Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan berhak menerima THR.
- Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih: Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah bulanan.
- Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.
- Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil. - Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam regulasi terbaru di bawah UU Cipta Kerja.
1. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji penuh.
THR=1×Gaji Bulanan
Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus sebagai berikut:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 yang telah bekerja selama enam bulan akan mendapatkan THR sebesar:(6/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan adanya rumus ini, perusahaan memiliki pedoman jelas dalam menghitung besaran THR yang harus diberikan kepada setiap karyawan sesuai masa kerja mereka.
Advertisement
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan diharuskan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini dirancang agar para pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan menyambut hari raya tanpa harus terbebani masalah keuangan.
Bagi perusahaan yang menemui kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR, hukum tetap mengharuskan mereka untuk melakukannya tepat waktu. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
Apabila karyawan tidak menerima THR sesuai jadwal yang telah ditentukan, mereka berhak untuk mengajukan keluhan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dengan begitu, permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi keadilan bagi semua pekerja.
Perusahaan yang nekat mengabaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya bisa menghadapi sanksi administratif yang cukup berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hasil turunan dari UU Cipta Kerja.
Sanksi ini bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembatasan hingga penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut. Tak hanya itu, mereka juga harus siap menerima denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang berusaha menghindari tanggung jawabnya, sekaligus memastikan hak-hak karyawan terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika seorang karyawan mendapati dirinya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima, langkah pertama yang bisa diambil adalah mengajukan keluhan langsung kepada bagian keuangan atau manajemen perusahaan untuk mencari solusi secara internal.
Namun, jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, karyawan tidak perlu khawatir, karena mereka dapat melapor secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti penting seperti slip gaji, kontrak kerja, dan riwayat pembayaran sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yang memungkinkan karyawan untuk melaporkan pelanggaran dengan cepat dan efisien.
Dengan adanya mekanisme ini, karyawan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
THR dihitung berdasarkan masa kerja, dengan rumus (Masa kerja/12) × 1 bulan gaji untuk yang bekerja kurang dari setahun.
Perusahaan dapat dikenakan denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti tidak membayar THR.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan.
Karyawan dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan online Kementerian Ketenagakerjaan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Potret Gisella Anastasia Liburan ke Korea Bareng Gempi, Bebas Jajan di Myeongdong
Potret Terbaru Fanny Ghassani, Cantik dengan Outfit Tank Top Crop Hitam
7 Potret Dulu dan Kini Pemeran Arya Kamandanu, Ganteng Awet Muda di Usia Setengah Abad Lebih
Potret Shireen Sungkar Silaturahmi Lebaran ke Rumah Citra Kirana
6 Inspirasi Model Baju Bridesmaid yang Anggun dan Stylish, Cocok untuk Semua Tema Pernikahan