Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PNS dari Golongan I hingga IV, Berapa Besarannya?

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PNS dari Golongan I hingga IV, Berapa Besarannya?
Ilustrasi gaji PNS (credit: Liputan6)

Kapanlagi.com - Menjelang tahun 2025, perhatian banyak orang tertuju pada rincian penghasilan yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar gembira datang dari pemerintah yang telah memastikan bahwa semua ASN akan menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai tulang punggung birokrasi nasional.

Kenaikan gaji ASN tahun ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Tak hanya gaji pokok yang mengalami peningkatan, ASN juga akan menerima berbagai tunjangan yang cukup menjanjikan. Ini tentu saja menambah daya tarik profesi ASN di tengah dinamika tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), telah menetapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025. Dengan demikian, tahun ini menjadi momen krusial bagi banyak CPNS dan PPPK baru untuk memulai pengabdian mereka sekaligus menikmati hak keuangan yang telah dinanti-nanti.

1. Besaran Gaji Pokok PNS: Dikelompokkan Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PNS diatur berdasarkan 4 golongan. Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan 1A hingga Rp2.900.000 untuk Golongan 1D. Sementara Golongan II memiliki rentang gaji dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 tergantung sub-golongan dan masa kerja.

Gaji pokok di Golongan III naik signifikan, dimulai dari Rp2.875.000 di Golongan 3A hingga mencapai Rp5.180.700 di Golongan 3D. Sedangkan untuk Golongan IV, gaji tertinggi adalah pada level 4E yang mencapai Rp6.373.200 per bulan.

Berikut adalah daftar gajinya berdasarkan golongan:

1. Gaji Pokok PNS Golongan I

  • Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
  • Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
  • Golongan 1C: Rp1.918.000 - Rp2.700.000
  • Golongan 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000

2. Gaji Pokok PNS Golongan II

  • Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.000
  • Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

  • Golongan 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
  • Golongan 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
  • Golongan 3C: Rp3.226.400 - Rp5.007.500
  • Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • Golongan 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan 4B: Rp3.429.900 - Rp5.628.300
  • Golongan 4C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan 4D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Perbedaan Gaji CPNS dan PPPK di 2025

Dalam langkah terbaru yang diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diangkat pada tahun 2025 akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji PNS definitif. Meskipun gaji tersebut belum sepenuhnya utuh, CPNS tetap akan menikmati penghasilan yang layak selama masa percobaan.

Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji yang ditentukan berdasarkan golongan dan tingkat pendidikan mereka, mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Meskipun sistem penggajiannya mirip dengan PNS, PPPK beroperasi dalam kerangka kontrak kerja yang fleksibel.

3. Lima Komponen Tunjangan ASN yang Berlaku Nasional

Selain gaji pokok, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan beragam tunjangan menarik yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung kelancaran tugas sehari-hari. Di antara tunjangan tersebut, Tunjangan Kinerja (Tukin) menjadi yang paling menonjol, bervariasi sesuai dengan instansi dan jabatan masing-masing.

Bagi ASN yang sudah berkeluarga, ada Tunjangan Istri/Suami yang setara dengan 10 persen dari gaji pokok, sementara Tunjangan Anak memberikan tambahan 4 persen untuk maksimal dua anak.

Mereka yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu juga berhak atas Tunjangan Jabatan, dan untuk urusan makan, tunjangan ini bervariasi berdasarkan golongan: Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000, dan Golongan IV Rp41.000 per hari. Dengan serangkaian tunjangan ini, ASN tidak hanya didorong untuk bekerja lebih baik, tetapi juga menikmati kehidupan yang lebih sejahtera.

4. Kapan CPNS dan PPPK Akan Diangkat dan Mulai Menerima Gaji?

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dipastikan akan berlangsung paling lambat pada 1 Juni 2025, menandai awal perjalanan baru bagi mereka yang berhasil melewati seleksi dan administrasi untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025. Begitu resmi diangkat, mereka akan mulai menikmati gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan yang ditentukan. Bagi CPNS, masa percobaan akan terus berjalan hingga mereka diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi.

Dengan waktu yang semakin mendekat, peserta seleksi diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi penting seputar pelantikan dan proses pemberkasan!

5. Regulasi Terbaru Jadi Dasar Penggajian ASN 2025

Mulai tahun 2025, seluruh sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bertransformasi mengikuti regulasi terbaru yang dicanangkan oleh pemerintah, demi menciptakan keuangan negara yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Dengan landasan hukum dari PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, skema gaji dan tunjangan ASN disusun dengan cermat untuk memastikan kesejahteraan pegawai negeri. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi sistem penggajian secara rutin.

Menariknya, gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2025, sebagai respons terhadap inflasi dan tuntutan kerja yang semakin kompleks di tengah era digitalisasi layanan publik.

6. FAQ

Berapa kenaikan gaji PNS tahun 2025?

Pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dibandingkan tahun 2024.

Apakah CPNS langsung menerima gaji penuh?

Tidak. CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok hingga masa percobaan selesai.

Apa saja tunjangan yang diterima PNS?

Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Makan.

Kapan CPNS dan PPPK mulai diangkat dan digaji?

CPNS paling lambat diangkat 1 Juni 2025, PPPK maksimal Oktober 2025.

Apa dasar hukum gaji PNS dan PPPK tahun 2025?

PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk CPNS dan PNS, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)