Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Perlindungan anak dari dampak negatif media sosial semakin diperkuat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam pernyataan yang menarik perhatian, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang aturan sementara yang akan mengatur batas usia akses media sosial. Aturan ini diharapkan menjadi batu loncatan menuju undang-undang yang lebih komprehensif di masa depan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa kebijakan sementara ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di dunia digital. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk menyusun rancangan undang-undang yang lebih mendalam.
Langkah ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap dampak media sosial yang semakin meluas di kalangan anak-anak. Dukungan penuh juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki perhatian khusus terhadap isu perlindungan anak. Menurut Meutya, Presiden mendorong percepatan implementasi kebijakan ini, sejalan dengan tren global di mana banyak negara telah memberlakukan aturan serupa.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan sementara mengenai batas usia untuk penggunaan media sosial. Inisiatif ini diambil sebagai langkah proaktif untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh platform digital, sebelum regulasi resmi diundangkan.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Meutya menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi digital yang lebih komprehensif.
Dukungan penuh juga datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah prioritas utama pemerintahannya.
Rencana ini akan melibatkan diskusi mendalam dengan DPR RI agar sejalan dengan undang-undang yang sedang disusun, mengikuti jejak lima negara lainnya yang telah menerapkan pembatasan serupa.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Australia menetapkan langkah berani dengan menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial, sebuah kebijakan yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese.
Dalam upaya melindungi generasi muda, pemerintah akan menerapkan verifikasi usia melalui teknologi biometrik atau database resmi, sementara platform yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda yang menggiurkan hingga USD 49,5 juta, setara dengan Rp 330,9 miliar.
Namun, aturan ini tidak akan berlaku untuk layanan pesan instan atau platform pendidikan seperti Google Classroom. Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menyadari dampak negatif media sosial terhadap kesejahteraan anak, yang kini menjadi sorotan utama bagi banyak orang tua.
Advertisement
Prancis telah mengambil langkah berani dengan menerapkan aturan ketat mengenai penggunaan media sosial bagi anak-anak, di mana mereka yang berusia di bawah 15 tahun diwajibkan mendapatkan izin orang tua untuk membuat akun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital si buah hati. Tak main-main, pemerintah juga menyiapkan sanksi berat bagi platform yang melanggar, termasuk denda yang bisa mencapai angka fantastis.
Dengan inisiatif ini, Prancis berharap orang tua akan lebih aktif dalam menjaga keamanan anak-anak mereka di dunia maya, sekaligus meminimalisir risiko yang muncul akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan.
Vietnam mengambil langkah berani dalam mengelola penggunaan media sosial dan perangkat digital dengan menerapkan Dekrit 147 yang penuh inovasi.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batasan waktu bermain game online, membolehkan pengguna hanya bermain maksimal tiga jam sehari, serta mewajibkan verifikasi identitas untuk mencegah penyalahgunaan akun anonim.
Tak hanya itu, fitur live streaming pun hanya dapat diakses oleh akun terverifikasi, menjadikan langkah ini sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan keamanan digital di negeri tersebut.
Cina mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi mudanya dari bahaya kecanduan digital dengan menerapkan kebijakan ketat terkait penggunaan perangkat digital oleh anak-anak. Mulai sekarang, anak-anak dilarang mengakses gawai dari pukul 22.00 hingga 06.00 demi memastikan mereka mendapatkan cukup waktu istirahat.
Tak hanya itu, remaja berusia 16-18 tahun juga dibatasi hanya dua jam penggunaan perangkat digital per hari. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong anak-anak lebih fokus pada kegiatan produktif, seperti belajar dan berinteraksi langsung dengan orang-orang terdekat.
Selain pembatasan waktu, pemerintah juga mengawasi ketat konten yang dapat diakses anak-anak, mewajibkan platform digital untuk menyediakan materi yang sesuai usia dan segera menghapus konten yang tidak pantas.
Dengan langkah-langkah ini, Cina menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Negara Bagian Florida di Amerika Serikat siap melangkah maju dengan kebijakan baru yang menarik perhatian: mulai 1 Januari 2025, anak-anak di bawah usia 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi buah hati dari konten yang tidak pantas dan berpotensi merugikan perkembangan mental mereka.
Berdasarkan penelitian yang menunjukkan dampak negatif media sosial, Florida berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi pelindung bagi anak-anak, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara bagian lain untuk mengikuti jejaknya dalam menjaga masa depan generasi muda.
Misi utamanya adalah menjaga anak-anak agar terhindar dari sisi gelap media sosial, seperti ancaman cyberbullying, paparan konten yang tidak layak, serta gangguan kesehatan mental yang bisa mengganggu kesejahteraan mereka.
Berbagai penelitian mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini dapat secara signifikan mengurangi risiko paparan digital bagi anak-anak. Namun, keberhasilannya juga sangat bergantung pada seberapa aktif orang tua dalam melakukan pengawasan.
Negara-negara seperti Australia, Prancis, Vietnam, Cina, dan Amerika Serikat telah mengambil langkah berani dengan menerapkan aturan ini, menunjukkan komitmen mereka untuk beradaptasi dengan perubahan dan menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Indonesia kini tengah menyusun regulasi sementara yang dinamis, sembari menanti pembahasan undang-undang yang lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Alwi Hamu Wafat, Ini Sosok di Balik Media Massa Terbesar di Luar Jawa
Kondisi Terbaru Paus Fransiskus, Cedera Usai Jatuh dan Raih Penghargaan Bergengsi dari AS
Profil Noer Kasanah, Akademisi UGM dengan Segudang Prestasi dan Tantangan
Potret Konser Super Diva nan Megah dan Pecah Abis, 3 Diva dan Super Girls Tampil Memukau
Manfaat Daun Salam untuk Menurunkan Kolesterol dan Kesehatan Tubuh