6 Ciri-Ciri BUMN Lengkap dengan Jenis-Jenis dan Contohnya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

6 Ciri-Ciri BUMN Lengkap dengan Jenis-Jenis dan Contohnya
Ilustrasi (credit: instagram/kementerianbumn)

Kapanlagi.com - Dalam dunia usaha, kita mengenal istilah perusahaan BUMN. Seperti yang kita tahu, BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Artinya, status kepemilikan perusahaan-perusahaan berlabel BUMN berada di bawah negara. Hal tersebut sekaligus menjadi ciri-ciri BUMN yang paling utama dan umum diketahui.

Lewat perusahaan BUMN negara menjalankan usaha untuk melayani dan memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Perusahaan berlabel BUMN terdapat dalam berbagai bidang, mulai dari transportasi, perbankan, telekomunikasi, dan sebagainya. Perusahaan BUMN tentu berbeda dengan perusahaan swasta pada umumnya. Untuk mengetahui tersebut, bisa dilihat dari ciri-ciri BUMN.

Nah dilansir dari liputan6.com, berikut beberapa ciri-ciri BUMN serta penjelasan lain mengenai Badan Usaha Milik Negara.

1. Ciri-Ciri BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan perusahaan yang status kepemilikannya berada di bawah negara. Hal ini membuat perusahaan BUMN mempunyai karakteristik atau ciri-ciri yang membedakannya dengan perusahaan pada umumnya. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut.

1. Menjadi Sumber Pendapatan Negara
Perusahaan BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Bahkan, bisa dibilang BUMN adalah sumber pendapatan yang paling utama. Pendapatan dari BUMN diperoleh dari hasil penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, ternyata perusahaan BUMN tidak hanya memberikan pemasukan bagi negara. Pasalnya, beroperasinya perusahaan BUMN juga turut andil membantu roda perekonomian tetap berjalan.

2. Dikuasai Penuh oleh Pemerintah
Seperti yang disinggung sebelumnya salah satu ciri-ciri BUMN yang paling umum terletak pada status kepemilikannya. BUMN dikuasai penuh oleh pemerintah atau negara. Artinya, setiap aktivitas BUMN dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan BUMN berada di bawah wewenang Kementerian BUMN.

Mengenai status kepemilikan BUMN juga dijelaskan langsung dalam Undang-Undang nomor No. 19 tahun 2003 Pasal 1. Undang-Undang tersebut menyebutkan, bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

3. Risiko Ditanggung Pemerintah
Karena dikuasai penuh oleh pemerintah, serta menjadi sumber pendapatan utama, BUMN untung rugi BUMN juga ditanggung negara. Oleh karena itu, BUMN menjadi perusahaan yang tanggung jawab dan hak sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Termasuk, segala aktivitas ekonomi perusahaan yang terus dipantau dan ditentukan oleh pemerintah.

4. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Ciri-ciri BUMN yang keempat yaitu saham bisa dimiliki masyarakat. Ya, walaupun status kepemilikan berada di tangan negara atau pemerintah, ternyata masyarakat juga dapat memiliki saham perusahaan BUMN. Namun kepemilikan saham oleh pihak luar atau masyarakat pada perusahaan BUMN tidak bisa lebih dari 50% dari dari total saham yang dimiliki BUMN.

5. Produk atau Jasa Sesuai Kebutuhan Masyarakat
BUMN layaknya perusahaan pada umumnya. Perusahaan milik negara ini juga memproduksi barang atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan BUMN ada banyak sekali jenisnya. BUMN hampir ada di segala bidang kebutuhan masyarakat, seperti telekomunikasi, transportasi, perbankan, dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

6. Melayani Kepentingan Publik
Ciri-ciri BUMN yang keenam yaitu ada untuk melayani kepentingan publik. Menyambung ke ciri-ciri yang kelima, produk dan jasa BUMN memang disediakan dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik, dalam hal ini masyarakat. Hal ini terlihat dari berbagai jenis perusahaan penyedia jasa layanan yang ada, sangat dekat dan sesuai dengan kebutuhan publik. Misalnya, i listrik, air, komunikasi, dan lain-lain.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Jenis-Jenis BUMN

Secara garis besar, BUMN terbagi dalam dua macam bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Untuk mengetahui perbedaannya, simak sekilas ulasan berikut.

1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah jenis perusahaan yang modalnya berbentuk saham. Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa sebagian besar saham perseroan BUMN dimiliki oleh negara. Perusahaan BUMN ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Kebanyakan, BUMN saat ini berbentuk perseroan. Misalnya: PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

2. Perusahaan Umum (Perum)
Sementara itu, perusahaan umum adalah jenis perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas. Khususnya dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Sebagai contohnya yaitu Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan sebagainya.

3. Bidang-Bidang BUMN dan Contohnya

Seperti yang beberapa kali disinggung sebelumnya, BUMN mempunyai jangkauan yang luas. Perusahaan negara ini hadir dalam berbagai bidang. Berikut beberapa bidang dalam BUMN beserta contoh perusahaannya.

1. Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Mandiri Tbk.

2. Asuransi: PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Jamsostek, PT Taspen.

3. Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.

4. Pelayaran: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).

5. Bandar Udara: PT Angkasa Pura.

6. Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia.

7. Logistik: Perum Bulog, PT Pos Indonesia.

8. Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.

9. Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia.

10. Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Itulah di antaranya ulasan mengenai ciri-ciri BUMN, beserta penjelasan mengenai jenis-jenis dan bidang-bidang berikut contohhnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)