7 Fakta OTT Gubernur Bengkulu oleh KPK, Berawal dari Transaksi Ajudannya

Penulis: Andre Kurniawan Kristi

Diterbitkan:

7 Fakta OTT Gubernur Bengkulu oleh KPK, Berawal dari Transaksi Ajudannya
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. (credit: liputan6.com)

Kapanlagi.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, baru saja menjadi sorotan publik setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini mengguncang dunia politik menjelang Pilkada 2024, menandakan langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi.

Rohidin tidak sendirian; ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah yang akrab disapa Anca. Operasi ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi yang mencoreng nama petahana di Bengkulu.

Sejumlah fakta dan kronologi menarik pun mulai terkuak, termasuk modus operandi yang digunakan serta dampaknya bagi stabilitas politik di daerah tersebut. Yang paling mencolok adalah temuan barang bukti senilai Rp7 miliar yang menjadi sorotan utama.

Berikut adalah tujuh fakta menarik seputar penangkapan Rohidin Mersyah oleh KPK yang berhasil dihimpun oleh Liputan6 pada Senin, 25 November. Siap-siap, karena kisah ini semakin menarik untuk diikuti!

1. Informasi Awal

Pada Jumat, 22 November 2024, KPK menerima informasi mengejutkan mengenai dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan ajudan gubernur dan Sekretaris Daerah Bengkulu.

Berbekal informasi tersebut, KPK segera melancarkan operasi pada 23 November 2024, yang berujung pada penangkapan delapan orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi daerah.

Di antara yang ditangkap adalah Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syafriandi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Saidirman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, serta Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu. Kejadian ini mengguncang jagat pemerintahan daerah dan menyoroti pentingnya integritas dalam pelayanan publik.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Kronologi Penangkapan

Pagi itu, suasana di Bengkulu tampak biasa saja, namun di balik layar, sebuah operasi besar sedang digelar. Ketegangan meningkat saat beberapa pejabat pemerintahan ditangkap, dan puncaknya terjadi ketika Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta ajudannya diringkus di Bandara Fatmawati pada malam hari.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang, menambah dramatisnya kisah yang tengah mengguncang dunia politik daerah ini.

3. Bukti Uang Rp 7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik kotor yang mencengangkan, dengan menyita tumpukan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari pemerasan dan pungutan liar.

Uang yang disita tak hanya terdiri dari pecahan Rupiah, tetapi juga Dolar Amerika dan Dolar Singapura, menunjukkan betapa menggiurkannya modus ini. Ternyata, pengumpulan uang haram ini dilakukan dengan cara yang licik, yakni melalui pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap, menciptakan skema yang merugikan banyak pihak.

4. Diduga untuk Pendanaan Pilkada

Rohidin kini terjerat dalam dugaan skandal korupsi yang mencengangkan, di mana ia diduga memanfaatkan uang haram untuk mendanai ambisinya dalam Pilkada 2024.

Sejak Juli 2024, anak buahnya diinstruksikan untuk mengumpulkan dana dengan berbagai cara yang mencurigakan, bahkan sampai mengancam rotasi jabatan bagi kepala dinas yang gagal memenuhi target. Taktik licik ini semakin menambah gelapnya bayang-bayang di balik pencalonan yang seharusnya bersih dan transparan.

5. Pasal yang Dikenakan

Rohidin dan dua rekannya kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Ketiganya pun resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang terletak di Jakarta, menandai awal perjalanan hukum yang penuh tantangan bagi mereka.

6. Kontroversi Penegakan Hukum di Tengah Pilkada

Kuasa hukum Rohidin mengajukan pertanyaan kritis mengenai penahanan kliennya yang terjadi di tengah masa tenang Pilkada.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum tidak akan terpengaruh oleh dinamika politik yang sedang berlangsung, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas tanpa kompromi.

7. Dampak Politik

Penangkapan yang mengejutkan ini telah mengguncang fondasi stabilitas politik di Bengkulu, memicu gelombang simpatisan Rohidin yang berbondong-bondong mendatangi lokasi penahanan untuk menuntut kejelasan. Tak hanya itu, kasus ini juga mencuri perhatian nasional, mengingat momen kritis ini bertepatan dengan persiapan Pilkada yang semakin mendekat.

8. Apa alasan KPK menahan Gubernur Bengkulu?

Gubernur Bengkulu kini terjerat masalah serius setelah ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam korupsi dan pemerasan, yang diduga dilakukan untuk mengumpulkan dana menjelang Pilkada 2024. Situasi ini mengejutkan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah.

9. Berapa jumlah barang bukti uang yang disita KPK?

KPK berhasil mengamankan total uang senilai sekitar Rp 7 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura. Penemuan ini menambah daftar langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan keuangan negara dikelola dengan baik.

10. Apakah penangkapan ini berdampak pada Pilkada 2024?

Penangkapan ini mengguncang panggung politik lokal, mengingat salah satu kandidat petahana dalam Pilkada Bengkulu terlibat langsung. Kejadian ini tak hanya memicu gelombang spekulasi, tetapi juga mengubah peta persaingan di daerah tersebut, menambah ketegangan dan intrik di tengah masyarakat yang tengah menantikan pemilihan.

11. Apa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka?

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang serius, di mana mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi yang mencoreng integritas.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/ank)