Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Kisruh di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) semakin memanas! Setelah Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang diadakan oleh dua kubu yang berbeda, situasi ini menjadi sorotan publik.
Agung Laksono, yang mengklaim diri sebagai calon Ketua Umum PMI, melaporkan hasil Munas versinya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) demi mendapatkan pengesahan. Namun, Jusuf Kalla, Ketua Umum petahana yang terpilih kembali secara aklamasi, menilai langkah Agung sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Kisah perseteruan ini bermula dari dualisme dalam penyelenggaraan Munas PMI yang berlangsung pada awal Desember 2024. Agung Laksono berpendapat bahwa Munas yang dipimpinnya telah memenuhi semua syarat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Di sisi lain, Jusuf Kalla dan kubunya menyebut Munas tersebut sebagai manuver ilegal yang tidak bisa diterima.
Dinamika yang terjadi tidak hanya memicu ketegangan internal, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas, mengingat PMI adalah organisasi kemanusiaan yang sangat penting di Indonesia. Kini, Agung Laksono dan timnya sedang menunggu keputusan pemerintah untuk menyelesaikan konflik legalitas yang tengah berlangsung.
Advertisement
Ketegangan memuncak saat Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) digelar oleh dua kubu yang saling bersaing.
Di satu sisi, Jusuf Kalla, sang petahana, berhasil terpilih kembali secara aklamasi dalam Munas resmi yang diakui oleh mayoritas anggota.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono menggelar Munas tandingan dengan klaim dukungan lebih dari 20 persen anggota, yang membuat Jusuf Kalla menudingnya berkhianat dan sengaja menciptakan dualisme demi kepentingan pribadi.
Ketegangan ini bukan hanya soal kursi kepemimpinan, melainkan juga tentang loyalitas dan visi masa depan organisasi yang telah lama berdiri ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Pada 9 Desember 2024, Agung Laksono dengan penuh keyakinan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) versi kubunya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa Munas tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Palang Merah Indonesia (PMI).
Agung menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk meneguhkan legalitas dan keabsahan kepemimpinan PMI, serta mengungkapkan harapannya agar pemerintah bertindak adil dan netral dalam menyelesaikan konflik yang ada.
Advertisement
Jusuf Kalla tak tinggal diam menghadapi langkah Agung Laksono yang dinilai kontroversial.
Dengan tegas, ia menyebut penyelenggaraan Munas tandingan sebagai tindakan ilegal yang justru merugikan organisasi, dan bahkan telah melaporkan Agung Laksono ke pihak berwajib.
Dalam pernyataannya, Kalla menekankan pentingnya kepemimpinan yang solid di PMI untuk menjaga keutuhan organisasi, seraya mengajak seluruh anggota untuk tetap bersatu dan mendukung kepemimpinannya.
Agung Laksono dengan tegas menyatakan bahwa Musyawarah Nasional yang dipimpinnya mendapatkan dukungan dari 240 dari 392 anggota PMI yang hadir, sebuah angka yang cukup untuk memenuhi syarat legalitas sesuai aturan organisasi.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menantikan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan keyakinan yang kuat, Agung menegaskan bahwa langkahnya bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah perjuangan yang tulus untuk menegakkan kebenaran.
Konflik yang tengah melanda PMI memunculkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi program-program kemanusiaan yang vital, seperti pengelolaan donor darah dan penanganan bencana.
Dualisme kepemimpinan yang terjadi berpotensi mengalihkan fokus organisasi dari misi mulianya.
Para pengamat pun menekankan urgensi penyelesaian konflik ini, agar PMI tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Kini, keputusan pemerintah menjadi kunci penentu legalitas kepemimpinan PMI ke depan.
Konflik ini meletus akibat adanya dua kubu yang bersaing dalam menggelar Musyawarah Nasional secara terpisah, yakni kubu Jusuf Kalla dan kubu Agung Laksono, yang masing-masing berambisi untuk menunjukkan kekuatan dan pengaruhnya di pentas politik.
Agung dengan penuh semangat melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) versinya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berharap agar langkah ini dapat mengukuhkan legalitas yang diimpikannya.
Konflik yang tengah berlangsung ini berpotensi mengancam kelangsungan program kemanusiaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Palang Merah Indonesia (PMI), sebuah lembaga yang selama ini menjadi harapan dalam memberikan bantuan dan pertolongan kepada yang membutuhkan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Fakta-Fakta dan Sinopsis Tentang Serial Ramadan Malaysia 'BIDAAH' yang Viral di TikTok
7 Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Liburan Tanpa Anak-Anak, Vibes Bulan Madu Romantis di Spanyol
Potret Cantik Lyodra Lliburan ke Jepang, Outfit Kimono Bikin Makin Kinclong
Memahami 5 Tata Cara Lamaran Adat Jawa yang Penuh Makna Filosofis
SM Entertainment Perkenalkan Trainee ke-11, Bernama Hamin yang Punya Paras Rupawan