Ajukan Sidang Pra Pradilan, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Alias Perong Tak Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diterbitkan:

Ajukan Sidang Pra Pradilan, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Alias Perong Tak Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Credit: istimewa

Kapanlagi.com - Kasus pembunuhan remaja usia 16 tahun asal Cirebon bernama Vina yang viral pada tahun 2016 silam sempat heboh kembali. Hal itu dikarenakan kisah tersebut diangkat dalam sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari garapan sutradara Anggy Umbara.

Karena mendapat atensi luar biasa dari masyarakat, pihak berwajib pun kembali mengusut kasus ini. Alhasil seorang pria bernama Pegi Setiawan pun ditangkap dan telah jadi tersangka akan kasus tersebut.

Namun penangkapan Pegi justru menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, pasalnya berdasarkan pernyataan Pegi dirinya tak bersalah dan bukan pelaku dari kasus itu. Oleh karena itu, Nikolas Kilikily selalu tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun angkat bicara dan mengambil tindakan lantara yakin bahwa kliennya tak bersalah.

"Kita sudah mendaftar di PN Bandung, setelah dapat nomer perkara syukur kemaren kita juga sudah dapat daftar untuk jadwal persidangan yaitu dua minggu lagi, agendanya sidang pra peradilan," ungkap Nikolas Kilikily saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Nikolas pun mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti serta saksi untuk sidang tersebut. Berdasarkan saksi dan bukti yang ada, ia yakin bahwa Pegi Setiawan tak bersalah.

"Ada saksi, ada bukti-bukti yang sudah kami siapkan untuk kami perlihatkan disidang nanti," ujarnya.

"Kami yakin seyakin-yakinnya, seratus persen klien kami tidak bersalah berdasarkan bukti yang kami miliki," tukasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/irf/glk)