Kapanlagi.com - Penganiayaan terjadi di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang. 40 orang santri telah dimintai keterangan, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan MF (17) santri pondok tersebut.
"Selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasat Reskrim Polres Malang, Senin (16/1).
Sebelumnya, dua orang santri telah ditetapkan sebagai tersangka yakni F (17) dan S (18). Polisi masih memeriksa saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain. Sementara 40 saksi yang dimintai keterangan merupakan santri yang diduga ikut melakukan penganiayaan kepada korban.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," katanya.
MF (16) santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya. Korban dituduh mencuri dan dipukuli agar mengakui perbuatannya.
Korban dipukuli secara bergiliran secara bergelombang di tiga kamar. Korban keesokan harinya kabur, dan didampingi orangtuanya melapor ke Polres Malang.