5 Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online

5 Cara Cepat dan Mudah Membuat NPWP Online

Berita | Kamis, 22 Februari 2024 11:09
Editor : Salma Jauza

Kapanlagi.com - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.


Nomor pajak diberikan kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan juga sebagai tanda pengenal bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan kartu NPWP.

Hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi seluruh syarat subyektif dan obyektif yang ditentukan undang-undang perpajakan yang boleh mendaftar untuk membuat NPWP.

Seiring berkembangnya teknologi mendorong peralihan dari sistem konvensional ke digital, seperti pendaftaran online dan pembuatan NPWP.

Wajib Pajak dapat mengajukan NPWP secara online, tidak perlu datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis.

Wajib Pajak cukup mengunjungi halaman resmi pendaftaran NPWP online dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran online.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP secara online, yang telah dirangkum pada Kamis (22/02/2024).

1 dari 8 halaman

1. Persyaratan Yang Harus Dilengkapi

Sebelum membuat NPWP online, sebaiknya setiap wajib pajak mengetahui persyaratan yang diperlukan.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi pasti akan menghambat proses pendaftaran.

Lalu apa saja syarat mendaftar NPWP online? Setiap jenis wajib pajak mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut 4 syarat umum yang harus dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP

  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  4. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan pada stempel Wajib Pajak orang pribadi menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau berwirausaha.

2 dari 9 halaman

2. Langkah-langkah Pembuatan NPWP

Selanjutnya bagaimana cara membuat NPWP online? Perlu diketahui, saat ini pendaftaran NPWP baru secara online hanya dapat dilakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi, bagi wajib pajak badan usaha tetap perlu mendatangi KPP Pratama berdasarkan tempat usahanya.

Berikut ini petunjuk cara pengajuan NPWP online bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Buat akun di laman pajak.go.id

  2. Lakukan Pendaftaran

  3. Verifikasi Pengajuan NPWP

3 dari 9 halaman

3. Pembuatan Akun DJP Online

  1. Buka halaman jasa.go.id, pilih Pendaftaran NPWP

  2. Pilih menu registrasi dan masukkan alamat email aktif dan captcha.

  3. Klik Daftar

  4. Buka link verifikasi email untuk mengaktifkan akun

  5. Setelah proses aktivasi selesai, isi informasi pribadi dan ikuti semua petunjuk Langkah-langkah pengisian dengan cermat

  6. Klik Daftar

  7. Akun berhasil dibuat

4 dari 9 halaman

4. Proses Pendaftaran NPWP

  1. Login dengan email dan password yang telah dibuat

  2. Setelah berhasil login, klik Daftar NPWP

  3. Isi semua data yang diperlukan

  4. Klik Selanjutnya

  5. Centang kolom yang tersedia di setiap pernyataan

  6. Klik Simpan dan ajukan permintaan

  7. Klik Minta Token dan lengkapi captcha

  8. Klik Kirim

5 dari 9 halaman

5. Verifikasi Data

  1. Kode Token yang diperlukan saat pendaftaran akan dikirim melalui email

  2. Buka email

  3. Salin kode token

  4. Tekan tombol kirim

  5. Pengajuan NPWP online selesai

6 dari 9 halaman

6. Apakah Membuat NPWP Online Langsung Jadi?

Diketahui hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak.

7 dari 9 halaman

7. Berapa Biaya Pembuatan NPWP Online?

Diketahui pembuatan tidak memungut biaya atau gratis.

8 dari 9 halaman

8. Apakah Kartu NPWP Bisa Dicetak Sendiri?

Dikutip dari sumber lain, apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, dapat dicetak/print secara mandiri.

(kpl/sma)
Read More