7. Hilang Akal atau Gila
Puasa wajib dijalankan oleh orang yang berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau tiba-tiba kehilangan akal di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal.
Dalam Islam, orang yang hilang akal tidak memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya karena ia tidak memiliki tanggung jawab hukum (taklif). Hal ini berbeda dengan orang yang pingsan atau koma sebentar, di mana puasanya tetap sah jika ia sadar kembali sebelum matahari terbenam.
8. Pingsan atau Hilang Kesadaran Seharian Penuh
Jika seseorang pingsan atau mengalami kondisi medis yang membuatnya tidak sadar sepanjang hari, maka puasanya batal. Namun, jika ia masih sempat sadar di sebagian waktu puasa misalnya sebelum Maghrib maka puasanya tetap sah.
Ulama berpendapat bahwa puasa seseorang tetap sah jika ia memiliki kesadaran di sebagian waktu siang. Namun, jika ia benar-benar tidak sadar dari fajar hingga Maghrib, maka ia harus mengqadha puasanya di lain hari.
9. Murtad atau Keluar dari Islam
Puasa adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi Muslim. Jika seseorang yang sedang berpuasa menyatakan keluar dari Islam atau melakukan tindakan yang menyebabkan kemurtadan, maka puasanya otomatis batal.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, murtad membatalkan semua amal ibadah yang telah dilakukan, termasuk puasa. Jika ia kembali masuk Islam, ia harus mengqadha puasanya dan bertobat kepada Allah.
Perlu diperhatikan, beberapa sumber menyebutkan hal-hal lain yang mungkin membatalkan puasa, seperti menelan dahak (jika sengaja), suntikan (tergantung jenis dan tujuan suntikan), dan berenang (jika air masuk ke dalam tubuh). Namun, pendapat mengenai hal-hal ini masih beragam dan perlu dikaji lebih lanjut. Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama untuk kepastian hukumnya.
Intensinya sangat penting. Jika suatu tindakan dilakukan tanpa sengaja (lupa), umumnya puasa tidak batal. Namun, segera hentikan tindakan tersebut begitu sadar. Informasi ini bersifat umum dan sebagai panduan. Untuk pemahaman yang lebih mendalam dan akurat, konsultasikan dengan ulama atau referensi agama yang terpercaya.