Apple Minta Tax Holiday selama 50 Tahun, DPR RI Berang dengan Permintaan Kontroversial Ini!


Berita | Rabu, 6 November 2024 12:36

Kapanlagi.com - Belakangan ini, isu larangan distribusi iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan publik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa iPhone 16 belum memiliki izin resmi untuk beredar di Tanah Air.

Hal ini disebabkan perangkat tersebut tidak memenuhi syarat International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diperlukan agar ponsel dapat terhubung dengan jaringan telekomunikasi nasional.


Tak hanya itu, Apple juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Ketegangan semakin meningkat ketika terungkap bahwa Apple meminta pembebasan pajak atau tax holiday selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.

Permintaan ini langsung menjadi perhatian Komisi VI DPR RI, terutama dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Ia tidak segan-segan mengecam permintaan Apple, menyebutnya sebagai 'keterlaluan' dan 'gila.' Situasi ini semakin memanas, menambah warna dalam dinamika investasi teknologi di Indonesia.

1 dari 8 halaman

1. Tuntutan Apple Dinilai Keterlaluan

Dalam rapat kerja yang diadakan oleh Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Mufti Anam melontarkan kritik tajam terhadap permintaan Apple yang mengajukan tax holiday selama 50 tahun, menyebutnya sebagai tindakan yang sangat tidak pantas. Ia bahkan mendukung langkah pemerintah untuk memblokir iPhone dari pasar Indonesia.

"Saat ini, media sosial ramai membahas larangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Setelah menelusuri alasan pemerintah, ternyata Apple minta tax holiday selama setengah abad. Ini benar-benar gila! Sudah saatnya iPhone diblokir dari negara kita," tegas Mufti, seperti dilansir dari Liputan6 pada Selasa (5/11).

Ia juga menyoroti betapa Apple telah meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun tampak enggan untuk berinvestasi secara serius di Tanah Air.

"Mereka sudah mengantongi banyak uang dari rakyat Indonesia, tetapi untuk berinvestasi di sini saja, mereka malah minta syarat tax holiday selama 50 tahun," tambahnya dengan nada mengecam.

2 dari 9 halaman

2. Harapan DPR RI: Indonesia Tidak Bergantung pada Apple

Mufti Anam mengajak Menteri BUMN Erick Thohir untuk ikut serta dalam menyelesaikan polemik yang tengah bergulir, dengan harapan Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada produk Apple.

"Kami minta kepada Menteri BUMN, yang memiliki jaringan luar biasa dan pengalaman menangani sepakbola internasional, untuk turun tangan agar kita tidak lagi terjebak dalam ketergantungan pada iPhone," ungkap Mufti.

Lebih dari itu, ia menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk lebih kritis terhadap tuntutan Apple, bahkan mempertimbangkan untuk memblokir semua produk Apple jika diperlukan. "Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Jika perlu, semua produk iPhone harus dilarang masuk ke negara kita. Ini sudah merupakan pelecehan terhadap bangsa kita," tegasnya.

3 dari 9 halaman

3. Perspektif Ekonomi: Kebijakan Tax Holiday yang Terlalu Lama?

Pemerintah Indonesia kerap meluncurkan kebijakan tax holiday untuk mengundang investor asing, khususnya di bidang strategis seperti teknologi dan energi.

Namun, biasanya insentif ini hanya berlaku dalam periode singkat, beberapa tahun saja, bukan hingga 50 tahun seperti yang diajukan oleh Apple. Permohonan tersebut dianggap terlalu melampaui batas dan tidak sebanding dengan manfaat yang akan diberikan perusahaan tersebut kepada Indonesia.

4 dari 9 halaman

4. Persyaratan Lain: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Selain mendapatkan fasilitas tax holiday, Apple kini dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% agar dapat meluncurkan produk-produk mereka di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan industri lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di negeri ini.

Namun, masalah muncul ketika sertifikat TKDN Apple sudah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Perusahaan raksasa teknologi ini diharapkan untuk merealisasikan komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, namun hingga saat ini baru mencapai Rp1,48 triliun, menyisakan selisih Rp240 miliar yang masih perlu dipenuhi.

Pemerintah Indonesia pun menegaskan bahwa iPhone 16 tidak akan mendapatkan izin resmi hingga semua komitmen tersebut dilaksanakan.

5 dari 9 halaman

5. Harapan Konsumen Indonesia

Sebagai konsumen dan bagian dari masyarakat Indonesia, kita semua berharap Apple tidak hanya sekadar menikmati potensi pasar yang besar di Tanah Air, tetapi juga berkomitmen untuk berinvestasi secara serius.

Kami ingin melihat perusahaan raksasa ini berkontribusi nyata, seperti membuka lapangan kerja, mendukung pengembangan industri lokal, dan berperan aktif dalam memajukan ekonomi nasional. Dengan langkah ini, Apple dapat menjadi mitra sejati dalam perjalanan pembangunan Indonesia!

6 dari 9 halaman

6. Mengapa Apple meminta tax holiday selama 50 tahun di Indonesia?

Dalam langkah ambisius untuk memperluas investasinya di Indonesia, Apple dilaporkan mengajukan permohonan tax holiday selama 50 tahun.

Namun, permintaan yang terkesan fantastis ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, yang menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan kepentingan ekonomi negara.

7 dari 9 halaman

7. Apa yang menyebabkan iPhone 16 tidak bisa masuk ke Indonesia?

iPhone 16 terpaksa absen dari pasar Indonesia karena tidak memiliki IMEI yang valid, dan Apple belum memenuhi komitmen investasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini membuat penggemar gadget di Tanah Air harus menunggu lebih lama untuk merasakan kehadiran ponsel canggih ini.

8 dari 9 halaman

8. Bagaimana tanggapan DPR RI terkait permintaan tax holiday tersebut?

DPR RI, terutama Komisi VI, dengan tegas menolak permintaan tersebut dan mengusulkan langkah berani: memblokir produk iPhone sebagai bentuk protes yang mencolok.

Langkah ini diharapkan dapat mengirimkan sinyal kuat tentang ketidakpuasan Indonesia terhadap situasi yang ada, sekaligus menunjukkan solidaritas dan keberanian dalam mempertahankan kepentingan nasional.

(kpl/rmt)

Topik Terkait