Yang dimaksud deposit berjangka adalah jenis tabungan yang mempunyai berjangka waktu dalam hal penarikannya. Itu artinya, tabungan ini hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.
Secara umum, deposit berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Namun perlu diketahui, deposit berjangka ini mengharuskan penggunanya menyimpan uang hingga jangka waktu tertentu.
2. Sertifikat Deposit
Sesuai dengan namanya, sertifikat deposit merupakan sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu. Maksudnya, sertifikat ini bisa saja dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
3. Deposit On Call
Ketiga, deposit on call yaitu deposit yang berupa tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat. Biasanya jangka waktu yang dipergunakan paling tidak minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposit jenis on call ini biasanya dikhususkan dalam jumlah yang besar.