Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Ketahui Lokasi dan Kendaraan yang Tidak Terkena Pembatasan

Kapanlagi.com - Kembali hadir untuk meramaikan lalu lintas Jakarta, kebijakan ganjil genap siap diterapkan lagi mulai Jumat, 27 Desember 2024! Sistem yang mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta polusi udara yang kian mengkhawatirkan. Ini adalah langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasi masalah lalu lintas di ibu kota yang tak kunjung reda.


Aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan akan berlaku pada dua sesi setiap hari kerja: pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Namun, jangan khawatir! Kebijakan ini tidak berlaku di akhir pekan, hari libur nasional, atau tanggal merah tertentu. Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang juga mendapatkan pengecualian.

Sebanyak 26 ruas jalan strategis di Jakarta menjadi area penerapan kebijakan ini. Selain untuk mengurai kemacetan, kebijakan ini juga berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon di Jakarta. Simak informasi lengkapnya yang telah dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Jumat (27/12).

1 dari 9 halaman

1. Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Jakarta, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, hadir sebagai solusi cerdas untuk mengatasi kemacetan yang kerap melanda ibu kota.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transportasi, tetapi juga berupaya menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, mengingat kendaraan bermotor adalah penyumbang utama emisi karbon di kota ini.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang sama-sama menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan ramah di tengah hiruk-pikuk kehidupan perkotaan.

2. Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap diberlakukan pada dua sesi setiap hari kerja:

  • Pagi: 06.00-10.00 WIB
  • Sore-Malam: 16.00-21.00 WIB

Pada akhir pekan, tanggal merah, dan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. Sebanyak 26 ruas jalan strategis menjadi lokasi penerapan, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas ini dipilih karena tingkat kepadatannya yang tinggi.

3. Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Berikut adalah kendaraan yang dikecualikan:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

4. Penyesuaian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Selama momen meriah Natal dan Tahun Baru, aturan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember, memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk merayakan dengan lebih leluasa.

Namun, setelah itu, aturan ini akan kembali diterapkan mulai 27 Desember 2024 hingga akhir tahun, kecuali pada hari-hari libur nasional lainnya.

5. Tips Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap

Pengendara dapat menghindari pelanggaran dengan:

  • Mengecek jadwal dan lokasi ganjil genap sebelum bepergian.
  • Memanfaatkan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau KRL.
  • Menggunakan aplikasi navigasi untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan.

Dengan mengikuti langkah ini, masyarakat dapat bepergian dengan lebih nyaman tanpa khawatir terkena sanksi.

6. Apa tujuan utama kebijakan ganjil genap di Jakarta?

Dalam upaya menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman, langkah-langkah inovatif diambil untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan polusi udara, serta mendorong penggunaan transportasi yang ramah lingkungan.

7. Kendaraan apa saja yang dikecualikan dari aturan ganjil genap?

Kendaraan listrik, sepeda motor, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri, serta lainnya.

8. Apakah aturan ganjil genap berlaku pada akhir pekan?

Aturan tersebut hanya diterapkan pada hari kerja, jadi Anda tidak perlu khawatir saat akhir pekan tiba.

9. Bagaimana jika saya melanggar aturan ini?

Pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas di Jakarta akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

(kpl/rmt)

Topik Terkait