Kendaraan listrik, sepeda motor, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri, serta lainnya.
Kapanlagi.com - Kembali hadir untuk meramaikan lalu lintas Jakarta, kebijakan ganjil genap siap diterapkan lagi mulai Jumat, 27 Desember 2024! Sistem yang mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta polusi udara yang kian mengkhawatirkan. Ini adalah langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasi masalah lalu lintas di ibu kota yang tak kunjung reda.
Aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan akan berlaku pada dua sesi setiap hari kerja: pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Namun, jangan khawatir! Kebijakan ini tidak berlaku di akhir pekan, hari libur nasional, atau tanggal merah tertentu. Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang juga mendapatkan pengecualian.
Sebanyak 26 ruas jalan strategis di Jakarta menjadi area penerapan kebijakan ini. Selain untuk mengurai kemacetan, kebijakan ini juga berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon di Jakarta. Simak informasi lengkapnya yang telah dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Jumat (27/12).
Aturan ganjil genap di Jakarta, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, hadir sebagai solusi cerdas untuk mengatasi kemacetan yang kerap melanda ibu kota.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transportasi, tetapi juga berupaya menekan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, mengingat kendaraan bermotor adalah penyumbang utama emisi karbon di kota ini.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang sama-sama menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan ramah di tengah hiruk-pikuk kehidupan perkotaan.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada dua sesi setiap hari kerja:
Pada akhir pekan, tanggal merah, dan hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. Sebanyak 26 ruas jalan strategis menjadi lokasi penerapan, yaitu:
Ruas-ruas ini dipilih karena tingkat kepadatannya yang tinggi.
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Berikut adalah kendaraan yang dikecualikan:
Selama momen meriah Natal dan Tahun Baru, aturan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember, memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk merayakan dengan lebih leluasa.
Namun, setelah itu, aturan ini akan kembali diterapkan mulai 27 Desember 2024 hingga akhir tahun, kecuali pada hari-hari libur nasional lainnya.
Pengendara dapat menghindari pelanggaran dengan:
Dengan mengikuti langkah ini, masyarakat dapat bepergian dengan lebih nyaman tanpa khawatir terkena sanksi.
Dalam upaya menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman, langkah-langkah inovatif diambil untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan polusi udara, serta mendorong penggunaan transportasi yang ramah lingkungan.
Kendaraan listrik, sepeda motor, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI/Polri, serta lainnya.
Aturan tersebut hanya diterapkan pada hari kerja, jadi Anda tidak perlu khawatir saat akhir pekan tiba.
Pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas di Jakarta akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.