Kapanlagi.com - Lina Mukherjee merupakan sosok yang ramai diperbincangkan karena konten nyelenehnya. Diketahui ia membuat konten makan babi sambil baca bismillah saat menyuapkan makanan itu ke dalam mulutnya.
Akibat perbuatannya itu, Lina Mukherjee dijatuhi vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis sang influencer dengan hukuman dua tahun penjara.
Hukuman untuk kasus Lina Mukherjee telah diputuskan pihak berwenang karena kontennya memicu SARA dan penistaan agama. Bahkan, kasusnya ini menarik perhatian media asing.
Â
Media internasional asal Inggris, BBC, mempublikasikan artikel dalam situs online dengan judul TikToker Jailed For Two Years Over Pork Video . Artinya, TikToker dipenjara dua tahun karena video babi.
Sementara itu, South China Morning Post menayangkan artikel bertajuk Indonesian woman jailed after reciting Islamic prayer then eating pork in TikTok video viewed by millions. Artinya, Wanita Indonesia dipenjara setelah mengucap doa agama Islam kemudian makan babi dalam video TikTok yang ditonton jutaan orang.
Artikel dengan judul serupa juga menghiasi Daily Mail, The Daily Beast, The Sydney Morning Herald, Thai PBS World, dan masih banyak lagi.
Â
Melalui persidangan, majelis hakim menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Maka dari itu, ia dikenakan vonis penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini serupa dengan tuntutan JPU.
Setelah vonis dibacakan, Lina diberi pilihan untuk langsung menerima vonis ini, mengajukan banding, atau memikirkannya terlebih dulu. Ia pun memutuskan untuk memikirkannya terlebih dahulu.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," pungkas Lina.
Â