Kapanlagi.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak umat Islam yang penasaran tentang hukum berpuasa satu hari sebelum bulan yang penuh berkah ini dimulai. Beberapa di antara mereka ingin menjalani puasa sebagai langkah awal persiapan, sementara yang lain mendengar kabar bahwa puasa di hari tersebut dilarang.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai puasa sehari sebelum Ramadan. Ada larangan bagi sebagian orang, namun juga ada pengecualian bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa tertentu. Lalu, apakah benar bahwa berpuasa sehari sebelum Ramadan itu haram? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Rabu (26/2).
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memang terbiasa berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bahwa umat Islam dilarang berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi mereka yang memang sudah memiliki kebiasaan puasa sebelumnya.
Ulama membagi hukum puasa sehari sebelum Ramadan menjadi beberapa kategori:
Mazhab Syafi i dan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa puasa sehari sebelum Ramadan dilarang karena termasuk dalam kategori puasa hari syak (hari ragu-ragu), yakni hari yang belum dipastikan apakah sudah masuk Ramadan atau belum.
Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 tiap bulan Hijriah), maka ia diperbolehkan tetap berpuasa sehari sebelum Ramadan.
Orang yang memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya masih diperbolehkan berpuasa untuk mengqadha puasanya.
Jika seseorang memiliki nazar untuk berpuasa atau sedang menjalankan puasa kafarat (denda karena melanggar hukum Islam), maka ia boleh berpuasa sehari sebelum Ramadan.
Selain puasa sehari sebelum Ramadan, ada juga aturan tentang puasa setelah Nisfu Sya ban (pertengahan bulan Sya ban, yaitu tanggal 15 Sya ban ke atas).
Menurut Mazhab Syafi i, puasa setelah Nisfu Sya ban hukumnya makruh, bahkan dalam beberapa pendapat haram kecuali bagi:
Pendapat lain dari mayoritas ulama, menyatakan bahwa hadis larangan puasa setelah Nisfu Sya'ban adalah lemah (dhaif). Oleh karena itu, puasa setelah Nisfu Sya ban tetap diperbolehkan jika seseorang melakukannya dengan niat ibadah.
Dalam Islam, tanggal 30 Sya ban dikenal sebagai hari syak (hari ragu-ragu), karena belum dipastikan apakah bulan Ramadan sudah dimulai atau belum.
Puasa di hari syak hukumnya haram, kecuali bagi:
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan (hari syak), maka dia telah mendurhakai Abu al-Qasim (Rasulullah SAW)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan dalil dan pendapat ulama, berikut kesimpulan hukum puasa sehari sebelum Ramadan 2025:
Jika seseorang ragu apakah boleh berpuasa sehari sebelum Ramadan, maka sebaiknya tidak berpuasa untuk menghindari larangan syariat.
Dilarang bagi yang tidak terbiasa berpuasa, tetapi diperbolehkan bagi yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau kewajiban puasa lainnya.
Hari syak adalah tanggal 30 Sya ban, yaitu hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadan atau belum. Berpuasa di hari ini diharamkan kecuali bagi yang sudah terbiasa puasa sunnah.
Menurut Mazhab Syafi i, puasa setelah Nisfu Sya ban makruh atau haram bagi yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya. Namun, mayoritas ulama membolehkan puasa setelah Nisfu Sya ban.
Puasa dua hari sebelum Ramadan juga dilarang, kecuali bagi yang terbiasa puasa sunnah atau sedang mengqadha puasa.