Kapanlagi.com - Membayar pajak motor merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menggunakan sepeda motor. Kini, proses pembayaran pajak motor bisa dilakukan online. Opsi ini jelas lebih praktis dan mengurangi kerumitan yang mungkin terjadi dalam proses pembayaran. Sayangnya, masih banyak tidak tahu bagaimana cara membayar pajak motor online.
Padahal dengan menggunakan layanan pembayaran pajak motor secara online, pemilik sepeda motor dapat menghemat waktu dan tenaga. Pembayar pajak yang sebelumnya harus mengunjungi kantor Samsat, kini bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari rumah. Apalagi, proses pembayaran pajak motor secara online sangatlah mudah dan praktis untuk dilakukan.
Bagaimana, tertarik mencoba cara membayar pajak motor secara online? Jika iya, langsung saja simak langkah-langkahnya berikut ini.
Pembayaran pajak motor secara online dilakukan melalui aplikasi bernama SIGNAL SAMSAT DIGITAL. Sebelum melakukan transaksi pembayaran, terlebih dahulu kalian harus membuat akun. Berikut panduan membuat akun di aplikasi SIGNAL SAMSAT DIGITAL:
- Langkah pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Setelah selesai mengunduh dan menginstal, buka aplikasi SIGNAL di hp kalian.
- Berikutnya, isi setiap data dan informasi pribadi yang dibutuhkan seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, dan nomor HP pada formulir pendaftaran.
- Buat kata sandi untuk akun kalian.
- Lanjutkan dengan melakukan proses verifikasi foto e-KTP serta wajah melalui biometrik. Untuk melakukannya, kalian bisa ikuti petunjuk yang diberikan.
- Periksa kotak masuk SMS kalian. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk menyelesaikan proses registrasi.
- Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang kalian pada tahapan sebelumnya.
Tak hanya membuat akun, pengguna juga diharuskan mendaftarkan kendaraan bermotornya di aplikasi SIGNAL SAMSAT DIGITAL. Ada dua cara mendaftarkan kendaraan, yaitu untuk kendaraan atas nama sendiri sesuai KTP dan yang tidak sesuai KTP (Bukan milik sendiri). Untuk lebih jelasnya, kalian bisa cek panduan berikut:
1. Mendaftarkan Kendaraan Atas Nama Sendiri
- Buka aplikasi SIGNAL pada smartphone kalian dan pilih opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor" di dalam menu aplikasi.
- Pilih kendaraan yang atas namamu sendiri untuk memastikan data yang ditambahkan sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
-Isikan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan sesuai dengan informasi yang tertera pada dokumen kendaraan.
2. Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain di Aplikasi SIGNAL:
- Mulai dengan menekan tombol simbol tambah untuk membuka formulir tambah dokumen data kendaraan di aplikasi SIGNAL.
- Isilah kolom pemilik kendaraan dengan memasukkan nama pemilik. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang sama, pilih opsi "Milik Keluarga satu KK".
- Lanjutkan dengan memasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, masukkan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom yang ditentukan.
- Sertakan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP untuk verifikasi.
Klik Tombol 'Lanjut':
- Setelah semua kolom terisi, lanjutkan dengan mengklik tombol 'Lanjut'.
- Pada langkah terakhir, kalian akan melihat peringatan yang menyatakan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Pembayaran pajak motor online jelas lebih praktis dibandingkan harus pergi ke Samsat. Setelah membuat akun dan mendaftarkan kendaraan, kalian bisa melakukan proses pembayaran pajak motor online dengan ikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama, buka aplikasi Signal pada hp kalian.
- Setelah berhasil mendaftarkan kendaraan, pilih opsi 'Lanjut Proses Pembayaran' untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi kode bayar yang diberikan sebagai langkah verifikasi pembayaran.
- Berikutnya, pilih bank yang sesuai dengan rekening yang dimiliki, kemudian klik 'Lanjut' untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Perhatikan informasi mengenai cara pembayaran yang tersedia, lalu pilih opsi 'Lanjut' untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Lakukan pembayaran bisa dengan menggunakan aplikasi bank yang sesuai degan pilihan sebelumnya. Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi transaksi bank kalian.
- Setelah selesai melakukan transaksi pembayaran, kembali ke aplikasi SIGNAL, lalu pilih 'Selesai'.
Itulah di antaranya cara membayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!