Cara Lapor Pajak Pribadi Online Dengan Mudah

Penulis: Editor Kapanlagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Cara Lapor Pajak Pribadi Online Dengan Mudah Ilustrasi cek hp (cr: shutterstock)

Kapanlagi.com - Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus taat pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya taat membayar pajak. Sebagai warga Indonesia kita harus membayar pajak tepat waktu agar penyelenggaraan pembangunan dan perekonomi an yang ada di Indonesia berjalan dengan lancar sesuai fungsinya masing-masing. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan.

Mulai dari pembangunan saran umum, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan semua di biayai oleh pajak. Selain itu, seluruh biaya sekolah, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan sarana publik itupun juga di biayai oleh pajak. Semakin taat kita membayar pajak maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.dan bisa di nikmati oleh warga Indonesia.

Pajak di sini mempunyai nilai penting karena pembangunan sebuah negara dana terbesarnya berasal dari pajak. Sehingga sebagai warga Indonesia yang baik harus taat saat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang belum dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.(dilansir dari cermati.com)

Ingin tahu cara lapor pajak pribadi online, yuk simak cara lapor pajak pribadi online berikut ini :

1. Cara Lapor Pajak Pribadi Online Pakai e-Filling 1770 SS

1) Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

2) Pilih layanan “e-Filing”.

3) Pilih atau klik “Buat SPT”.

4) Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS

• Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak.
• Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak.
• Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya.

5) Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS.

6) Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.

7) Isi juga data SPT, yang terdiri dari:

• Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2.
• Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
• Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
• Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

8) Klik “Berikutnya”.

9) KLovers akan menerima ringkasan SPT KLovers dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan meng klik (“Di Sini”). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10) Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

11) 11. Klik “Kirim SPT”.

12) 12. SPT Anda sudah terkirim.

13) 13. Jika KLovers mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas.

14) 14. Segera buka email, KLovers akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Itulah cara lapor pajak pribadi online yang bisa kamu coba lewat handphone atau PC kamu dan pasti kan saat kamu mengisi data di atas koneksi internet kamu stabil ya. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat KLovers.

Penulis : Andy Nuzululsani Zulfina Arifasnyah

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/mag/nnn)

Rekomendasi
Trending