Kapanlagi.com - Kartu Keluarga atau KK jadi salah satu dokumen penting masyarakat Indonesia. Sesuai dengan namanya, KK memuat daftar anggota dalam suatu keluarga. Selain itu, dalam KK juga terdapat berbagai informasi pribadi setiap anggota keluarga seperti NIK, status perkawinan, dan sebagainya. Sehingga, KK harus di-update setiap kali ada perubahan status. Maka dari itu, penting untuk tahu cara update KK secara online.
Ya, untuk melakukan update informasi dan status dalam KK ternyata bisa dilakukan secara online. Itu artinya, cara update KK bisa dilakukan dengan praktis tanpa perlu repot-repot pergi ke kantor dinas terkait. Meski terbilang praktis dan mudah dilakukan, faktanya masih banyak orang yang tidak tahu cara update KK secara online. Alhasil, masih banyak orang yang malas kemudian menunda urusan update KK.
Lantas, bagaimana cara update KK secara online? Daripada penasaran, langsung saja simak ulasannya berikut ini.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, update data KK harus dilakukan setiap kali terdapat informasi. Oleh karena itu, sebelum tahu cara update KK secara online, terlebih dahulu kita harus tahu apa saja yang menyebabkan update data KK harus dilakukan.
Perubahan data informasi yang mengharuskan update KK misalnya, perubahan jumlah keluarga, bisa karena penambahan maupun pengurangan. Misalnya, terjadi penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena ada yang tinggal menumpang. Sementara, pengurangan anggota keluarga bisa terjadi karena kematian, kepindahan, atau perceraian.
Lebih lanjut, untuk melakukan update KK tersebut akan dibutuhkan beberapa dokumen. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasannya:
1. Update KK karena adanya penambahan anggota keluarga setelah kelahiran, diperlukan KK lama, surat keterangan lahir, dan pengantar RT/RW.
2. Update KK penambahan karena ada yang menumpang, diperlukan surat keterangan pindah datang, serta paspor dan izin tinggal bagi WNA.
Sementara, update KK untuk pengurangan anggota keluarga, juga dibutuhkan dokumen khusus. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut:
1. Update KK karena pengurangan akibat kematian, dokumen yang diperlukan antara lain KK lama, surat kematian.
2. Update KK untuk pengurangan karena kepindahan, dibutuhkan dokumen berupa KK lama dan surat pindah.
3. Update KK untuk pengurangan karena perceraian diperlukan KK lama dan surat cerai.
Cara update KK secara online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biasanya setiap daerah menyediakan situs resmi khusus yang bisa digunakan untuk melakukan update tersebut. Misalnya, situs untuk Dukcapil DKI Jakarta yaitu alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Sehingga, cara update KK secara online setiap daerah bisa berbeda-beda.Â
Meski kemungkinan akan berbeda-beda, tapi secara garis besar cara untuk update KK online ini kurang lebih tetaplah sama. Sebagai gambaran, berikut cara update KK secara online untuk Dukcapil Jakarta.
- Pertama, buka browser kemudian akses situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Setelah berhasil masuk ke halaman utama, langsung klik tombol masuk.
- Kemudian, klik Mendaftar.
- Pilih opsi jawaban untuk pertanyaan apakah "kamu Penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta?".
- Isi data diri yang dibutuhkan seperti IK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
- Isi kata sandi dan lakukan konfirmasi.
- Masukkan kode verifikasi dan proses pendaftaran dinyatakan selesai.
- Setelah berhasil membuat akun, kalian bisa langsung masuk ke akun kalian dan lakukan perubahan data yang diperlukan.Â
- Pilih jenis layanan yang akan diakses, yaitu Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat.
- Pilih preferensi jadwal untuk datang ke kantor
- Klik Sbmit.
- Setelah itu, kalian akan mendapatkan notifikasi permohonan untuk datang ke kantor Dukcapil. Selanjutnya, kalian tinggal perlu datang sesuai waktu yang ditentukan.
Tak saja untuk cara update KK secara online, layanan daring tersebut ternyata juga bisa diakses untuk pembuatan KK baru. Sama seperti update, untuk pembuatan KK secara online juga bisa dilakukan melalui situs khusus. Sehingga, setiap daerah mungkin akan berbeda setiap tahapannya. Meski demikian, secara garis besar prosesnya tentu tidak akan jauh berbeda.
Untuk itu, berikut langkah-langkah membuat KK secara online untuk Dukcapil DKI Jakarta, yang barangkali bisa dijadikan sebagai acuan.
- Pertama, buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Setelah itu, lakukan registrasi atau pembuatan akun.
- Isi data yang dibutuhkan seperti nama lengkap, NIK, tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, hingga nomor telepon.
- Setelah berhasil mendaftar, silakan login menggunakan NIK dan kata sandi.
- Begitu berhasil masuk dengan akun kalian, pilih opsi Pembuatan KK.
- Isi formulir pembuatan serta unggah data persyaratan yang dibutuhkan.
- Pengajuan pembuatan KK kalian akan diproses, kalian hanya perlu tunggu pemberitahuan untuk proses pengambilan dokumen yang akan diinformasikan setelahnya.
Itulah di antaranya ulasan tentang cara update KK secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Jadi jangan tunda-tunda lagi untuk melakukan update KK setiap kali ada perubahan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!