3 Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Cetak Mandiri Secara Praktis

Diperbarui: Diterbitkan:

3 Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Cetak Mandiri Secara Praktis
Cara membuat kartu keluarga online (Credit: Pixabay)

Kapanlagi.com - Cara membuat kartu keluarga online untuk dicetak secara mandiri sudah bisa dilakukan di masa kini. Hal ini tentu dilakukan dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat. Mengikuti perkembangan teknologi seperti ini juga akan mempermudah proses yang akan ditempuh masyarakat.

Apalagi, kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga perlu memiliki dokumen ini. Lalu bagaimana cara membuat kartu keluarga online?

Jika kalian sedang mencari cara membuat kartu keluarga online dengan mudah, silakan simak informasi berikut ini. Kalian bisa mengikuti tahapannya serta mengetahui daftar situs web yang bisa diakses untuk mengajukan permohonan.

 

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Situs Kemendagri

Langkah-langkah membuat kartu keluarga online:

- Masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari Play Store.

- Buat akun terlebih dulu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.

- Isi sejumlah data, seperti 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor telepon aktif, email, password, dan captcha.

- Setelah mengisi data, jangan lupa memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor ponsel.

Tahap kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri:

- Setelah berhasil mendaftar, akun yang telah kalian buat bisa digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.

- Dalam aplikasi tersebut, kalian bisa mengajukan permohonan untuk membuat Kartu Keluarga.

- Masuk ke aplikasi tersebut, lalu Login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah didaftarkan.

- Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.

- Isi formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga.

- Setelahnya, kalian akan mendapat notifikasi secara online untuk mencetak Kartu Keluarga.

- Jika sudah mendapat notifikasi untuk mencetak Kartu Keluarga, kalian bisa melakukan pencetakan secara mandiri.

- Dalam hal ini, kalian bisa menggunakan kertas HVS 80 gram atau mencetak di anjungan mandiri yang tersedia di sejumlah tempat, seperti Balai Kota atau mal (pusat perbelanjaan).

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta

Warga DKI Jakarta dapat mencetak kartu keluarga sendiri secara online. Tata cara membuat kartu keluarga online Jakarta bisa kalian simak melalui tahapan berikut ini.

- Buka alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

- Buat akun di laman tersebut.

- Pemohon wajib berstatus kepala keluarga.

- Isi kolom yang tersedia dengan beberapa informasi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), Nomor KK, email, nama lengkap, dan lain sebagainya.

- Isi CAPTCHA, lalu klik 'submit'.

Setelah membuat akun, kalian bisa membuat permohonan seperti berikut:

- Klik menu 'Pencetakan KK' pada laman tersebut.

- Selanjutnya, klik menu 'Tambah Permohonan' berwarna hijau di sisi kanan atas.

- Periksa kesesuaian data KK, lalu klik menu 'Selanjutnya' berwarna biru pada sisi kanan bawah.

- Checklist bagian 'Dokumen Persyaratan' yang dibutuhkan.

- Klik 'Browse' berwarna hijau untuk memasukkan dokumen yang dibutuhkan yang tersimpan di komputer, lalu klik 'Upload'.

- Setelah itu, pilih menu 'Service Point' dan 'Tanggal' jadwal pengambilan dokumen, lalu klik 'Kirim Permohonan Jadwal'.

- Bila ada pesan bertuliskan 'Permohonan jadwal berhasil terkirim', maka data pemohon sudah siap diproses pihak Dukcapil Jakarta.

Setelah permohonan diajukan, proses akan berjalan sebagai berikut:

- Permohonan akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

- Pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan.

- Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

 

3. Cara Membuat Kartu Keluarga Online di Disdukcapil Kota/Kabupaten

- Masuk ke situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten/Kota.

- Mengisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga, jangan lupa sertakan nomor ponsel dan email aktif.

- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

- Permohonan diproses dan tunggu hingga ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil.

- Apabila KK jadi, kalian akan diinformasikan melalui SMS maupun email.

- Kartu Keluarga juga bisa dicetak secara mandiri, tanpa harus datang ke Disdukcapil.

 

4. Daftar Situs untuk Membuat Kartu Keluarga Online

Cara membuat kartu keluarga online di situs Kabupaten/Kota bisa kalian ajukan melalui alamat berikut ini.

Provinsi Jawa Tengah: https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota

Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_kk

Provinsi DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Provinsi Kalimantan Barat: https://dukcapil.kalbarprov.go.id/cek-kk

Kota Medan: https://sibisa.pemkomedan.go.id/

Provinsi DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

Kota Semarang: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/

Kota Padang: https://disdukcapil.padang.go.id/

Kota Bandar Lampung: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pendaftaran

Kota Bogor: http://disdukcapil.kotabogor.go.id/

Kabupaten Majalengka: https://disdukcapil.majalengkakab.go.id/

Kabupaten Boyolali: http://sapidukcapil.boyolali.go.id/

Kabupaten Banyumas: https://gratiskabeh.bkaanyumaskab.go.id/

Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/

Kota Surakarta: https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/

Kabupaten Karanganyar: https://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/

Nah, KLovers, itulah beberapa cara membuat kartu keluarga online yang mungkin kalian butuhkan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)