Kapanlagi.com - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kabupaten Malang menangani 1.633 Perkara Dispensasi Kawin (Diska) di Malang Raya sepanjang 2022.
Jumlah perkara Diska yang masuk ke PA Kota Malang dengan wilayah kerja Kota Malang dan Kota Batu sejumlah 199 Perkara dan diputus 190 perkara. Sementara data di PA Kabupaten Malang sebanyak 1.434 perkara dan diputus 1.393 perkara.
Diska merupakan upaya bagi pasangan yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia pernikahan yang telah ditetapkan Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah atau kawin minimal berusia 19 tahun.
Advertisement
Wakil Kepala PA Kota Malang, Muslich mengatakan, penyebab tertinggi pengajuan Diska di Kota Malang dan Kota Batu karena alasan kehamilan. Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umur tadi mengajukan Diska ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan.
"Perkara dispensasi kawin itu rata-rata karena sudah hamil duluan. Sehingga apabila itu tidak diberi solusi menimbulkan akibat hukum lain, termasuk kepada bagaimana perlindungan kepada anak dan memberikan kepastian hukum terhadap anak yang dilahirkan akibat daripada hamil di luar nikah tadi," jelas Muslich di Kantor Pengadilan Agama Kota Malang, Jalan Panji Suroso Kota Malang, dikutip Sabtu (21/1).
Tiga kecamatan yang mengajukan Diska tertinggi masing-masing Kecamatan Kecamatan Kedungkandang (Kota Malang) sebanyak 60 perkara, Bumiaji (Kota Batu) sebanyak 27 Perkara dan Sukun (Kota Malang) sebanyak Sukun 25 perkara.
Disusul kemudian secara berurutan Kecamatan Batu (Kota Batu) sebanyak 20 Perkara, Blimbing (Kota Batu) sebanyak 17 perkara, Lowokwaru (Kota Batu) sebanyak 15 perkara, Junrejo (Kota Batu) sebanyak 14 perkara dan Klojen (Kota Malang) sebanyak 9 perkara.
Begitupun kondisi di Kabupaten Malang yang menurun jika dibandingkan tahun 2021. Karena jumlah perkara tahun sebelumnya yakni 2021 sebanyak 1.762 perkara yakni terjadi penurunan sebanyak 238 perkara.
Namun penurunan khusus Kabupaten Malang tidak menggeser posisinya sebagai daerah tertinggi jumlah perkara Diska di Jawa Timur. Posisi tersebut diikuti Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan, tingginya angka Diska di wilayahnya juga dipicu oleh luasnya wilayah Kabupaten Malang.
"Luas wilayah otomatis jumlah warganya besar dan membuat tingginya angka dispensasi kawin," ujarnya kepada wartawan.
Namun terkait penyebab Diska di Kabupaten Malang berbeda dibandingkan Kota Malang. Faktor budaya dan pendidikan menjadi pemicu tertinggi walaupun faktor kehamilan juga ditemukan.
"Kekurangsiapan calon pengantin pasti berpengaruh pada keutuhan rumah tangga. Itu jelas, karena bagaimanapun mereka masih anak-anak sebenarnya yang bum siap secara mental," kata Muslich.
Pegajuan Diska, kata Muslich rata-rata untuk usia calon pengantin di atas 16 tahun. Karena itu ditemukan kondisi calon pengantin yang notabene masih sekolah, sudah dalam kondisi putus sekolah.
Kondisi tersebut terutama terjadi pada pengajuan Diska akibat kehamilan. Sehingga pendidikan anak tersebut terganggu di jenjangnya, bahkan gagal menyelesaikannya.
"Sebenarnya tergantung aturan sekolahnya (boleh sekolah atau tidak). Kami tetap ajurkan bersekolah, supaya proses pendewasaan dan pematangan psikologis tetap berjalan. Sehingga itu juga ada benang merahnya dengan keutuhan keluarga. Rata-rata putus sekolah, sudah putus," terangnya.
Sedangkan di sisi lain, kata Muslich, langkah terbaik dalam kasus kehamilan adalah perkawinan bagi calon pasangan anak-anak tersebut. Solusi tersebut dianggap yang terbaik bagi penyelesaian persoalan tersebut, mengingat konsekuensi hukum yang bakal terjadi nantinya.
"Menurut pendapat kami, itu solusi satu-satunya. Kalau tidak diizinkan kawin status anak yang dilahirkan semakin tidak punya kepastian hukum dan tidak terlindungi. Karena nanti laki-laki semakin bebas, tidak bertanggung jawab, padahal punya anak yang dilahirkan oleh perempuan akibat perilakunya tadi," urainya.
Pencegahan atau menekan laju angka pernikahan dini tentunya menjadi tanggung jawab banyak pihak. Tetapi ketika permohonan Dska sudah diajukan, PA tidak banyak memiliki peran, kecuali terkait memutus perkara tersebut.
Ketika sidang pertama digelar, hakim akan memeriksa dulu sejauh mana hubungan calon tersebut. Jika calon belum pernah melakukan hubungan suami istri atau belum hamil dan memiliki keinginan melanjutkan sekolah, disarankan kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikannya.
"Kalau misalkan masih mungkin, perkara akan ditolak," tegasnya.
Calon pengantin juga akan ditanya apakah dipaksa? Kalau paksaan pasti ditolak. Karena memang kerap terjadi di masyarakat terpaksa oleh sistem sosial. Misalkan karena orang tua sama-sama baik, masih berlaku perjodohan.
"Kalau terbukti dipaksa, sementara anaknya masih ingin sekolah, itu pasti ditolak. Itu tindakan preventifnya," ungkapnya.
"Sebelum kami mengabulkan permohonan dispensasi kawin ini, para orang tua ini kami minta untuk tetap mengawal kehidupan rumah tangga anaknya, dalam segi apapun," pungkasnya.
Diska sebisa mungkin dihindari, karena berdampak negatif pada mempelai yang menjalani rumah tangga. Salah satunya terhadap perkembangan reproduksi dan generasi yang dilahirkan.
Upaya untuk mencegah pernikahan dini harus terus dilakukan, terutama oleh para pihak yang memiliki kewenangan di sana. Penyuluhan dan pemahaman tentang akibat pernikahan dini harus ditanamkan, karena berdampak pada keturunan (stunting), kesehatan alat reproduksi dan tingkat perceraian.
(kpl/dar/frs)