2. Mengayunkan Sabit ke Tangan Korban Sebanyak Dua Kali
Karena tidak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.
Â
Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali, jelasnya.
Â
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.
Â
Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Â
Atas perbuatannya, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.