Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini, Periksa Jadwalnya Selama Liburan

Kapanlagi.com - Dalam rangka menyambut libur panjang yang bertepatan dengan perayaan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, warga Jakarta bisa bernapas lega! Pasalnya, sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor tidak akan diberlakukan selama tiga hari, mulai dari Senin (27 Januari) hingga Rabu (29 Januari).


Kabar gembira ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi mereka di media sosial. Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27 hingga 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan, tulis akun X resmi @TMCPoldaMetro.

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta dapat menikmati liburan panjang tanpa khawatir terkena tilang akibat aturan ganjil genap.

Namun, meski bebas dari ganjil genap, pihak Dinas Perhubungan tetap mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam berkendara. Manfaatkan momentum libur ini untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan nikmati suasana meriah perayaan.

1 dari 9 halaman

1. Jadwal Ganjil Genap selama Libur Panjang

Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (28/1/2025), berikut jadwal ganjil-genap Jakarta selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

27-29 Januari 2025

Sistem ganjil genap dihentikan sementara. Berlaku di seluruh 26 titik ganjil genap Jakarta, termasuk Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto

30 Januari 2025

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan. Pengendara roda empat diimbau untuk kembali mematuhi aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas.

2. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kebijakan menarik ini lahir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, yang menetapkan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek pada 29 Januari sebagai hari libur nasional.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari libur ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar selama libur panjang.

Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mereka dengan lebih leluasa, baik untuk merayakan hari besar maupun berwisata di sekitar Jakarta.

3. Dukung Mobilitas Warga

Selama libur panjang ini, aturan ganjil genap dihapuskan demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas. Kebijakan ini diharapkan memudahkan akses ke berbagai tempat wisata dan lokasi perayaan hari besar, sekaligus mengurangi kemacetan di jalan.

Dengan lebih banyak kendaraan yang bisa melintas tanpa batasan, arus lalu lintas diharapkan tetap terjaga. Meski begitu, pihak Dishub tetap mengingatkan agar warga mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan bersama.

4. Imbauan Keselamatan selama Libur Panjang

Walaupun aturan ganjil genap sudah dicabut, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara. Keselamatan di jalan adalah hal yang paling utama, terutama saat libur panjang ketika jumlah kendaraan meningkat pesat.

Untuk mengurangi kepadatan, pihak berwenang mendorong warga untuk memanfaatkan transportasi umum yang tersedia, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, yang menawarkan tarif terjangkau demi kelancaran mobilitas selama liburan.

5. Potensi Dampak terhadap Lalu Lintas

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga, meski tantangan tak terhindarkan muncul seiring dengan melonjaknya volume kendaraan, terutama di pusat kota dan lokasi wisata. Warga pun diimbau untuk bijak dalam mengatur waktu perjalanan demi menghindari kemacetan yang mengganggu.

Pengemudi diharapkan tetap mematuhi rambu lalu lintas, seperti batas kecepatan dan zona larangan parkir, agar lalu lintas di Jakarta tetap lancar selama libur panjang ini.

Data terbaru menunjukkan beragam situasi, dengan beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan MT Haryono tampak lengang, mungkin karena banyak warga memilih berlibur ke luar kota atau bersantai di rumah.

Namun, di pusat perbelanjaan dan objek wisata, kemacetan cukup parah terlihat, sementara jalan tol Jakarta-Cikampek juga mengalami kepadatan meski kemudian terurai.

6. Apakah Ganjil Genap Berlaku Selama Libur Imlek dan Isra Miraj?

Tidak, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan selama 27 hingga 29 Januari 2025 untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

7. Mengapa Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Liburan?

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan SKB tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama.

8. Kapan Ganjil Genap akan Kembali Berlaku?

Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di seluruh 26 titik yang telah ditetapkan.

9. Apa Imbauan untuk Pengendara Selama Libur Panjang?

Pengendara diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mempertimbangkan menggunakan transportasi umum.

(kpl/rmt)

Topik Terkait